kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Mendagri terbitkan dua aturan PPKM leveling, daerah ini masuk level 1


Selasa, 19 Oktober 2021 / 10:42 WIB
Mendagri terbitkan dua aturan PPKM leveling, daerah ini masuk level 1
ILUSTRASI. Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan keterangan pers di Kantor Presiden, Jakarta, Senin (26/7/2021). Mendagri terbitkan dua aturan PPKM leveling, daerah ini masuk level 1.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah kembali memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) leveling. Atas perpanjangan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan dua Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, level 2 dan level 1 COVID-19.

Dua Inmendagri tersebut ialah Inmendagri No 53/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di wilayah Jawa dan Bali. Serta Inmendagri No 54/2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease (COVID-19) di wilayah Sumatera, Nusa Tenggara, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.

"Sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen dan untuk melengkapi pelaksanaan PPKM yang mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan dalam rangka Pengendalian Penyebaran COVID-19," dikutip dari Inmendagri No 53/2021, Selasa (19/10).

Instruksi yang ditandatangani Mendagri Senin (18/10) tersebut memuat daftar status level PPKM Kota/Kabupaten seluruh Indonesia. Adapun untuk daerah yang masuk ke PPKM level 1 di Jawa-Bali.

Baca Juga: PPKM makin longgar, APPBI: Insentif masih diperlukan

Wilayah tersebut diantaranya, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Kota Banjar Jawa Barat, Kota Tegal, Kota Semarang, Kota Surabaya, Kota Kediri, Kota Mojokerto, Kota Blitar, Kota Pasuruan, Kota Sibolga, Kota Padang Panjang, Kabupaten Bengkulu Tengah, Kota Metro, Kabupaten Bintan, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kepulauan Anambas, Kota Batam,

Kabupaten Lombok Barat, Kabupaten Sumbawa Barat, Kabupaten Mahakam Ulu, Kabupaten Minahasa Tenggara, Kabupaten Talaud, Kabupaten Bone Bolango, Kabupaten Gorontalo Utara, Kabupaten Halmahera Tengah, dan Kota Ternate.

Adapun untuk DKI Jakarta seluruh wilayah Kabupaten/Kota masih berada dalam kriteria level 2, yaitu Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu, Kota Administrasi Jakarta Barat, Kota Administrasi Jakarta Timur, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kota Administrasi Jakarta Pusat.

Demikian juga dengan Provinsi Bali seluruh wilayah Kabupaten/Kota disana masih amsuk kriteria level 2 yaitu Kabupaten Jembrana, Kabupaten Bangli, Kabupaten Karangasem, Kabupaten Badung, Kabupaten Gianyar, Kabupaten Klungkung, Kabupaten Tabanan, Kabupaten Buleleng, dan Kota Denpasar.

Selanjutnya: Level PPKM Jabodetabek terhambat lambatnya vaksinasi, pemerintah ubah aturan

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×