kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.773.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.739   71,00   0,40%
  • IDX 6.162   67,10   1,10%
  • KOMPAS100 813   8,13   1,01%
  • LQ45 620   4,04   0,66%
  • ISSI 218   3,97   1,85%
  • IDX30 355   2,58   0,73%
  • IDXHIDIV20 437   -1,89   -0,43%
  • IDX80 94   1,08   1,17%
  • IDXV30 121   0,41   0,34%
  • IDXQ30 115   -0,63   -0,54%

Superholding BUMN Rampung Tahun Ini


Selasa, 23 Juni 2009 / 09:06 WIB


Sumber: KONTAN |

JAKARTA. Rencana Pemerintah menghapus Pajak Pertambahan Nilai (PPN) penggabungan usaha (merger) dan sektor keuangan menjadi angin segar bagi perusahaan yang bakal bergabung. Tak heran jika Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yakin bahwa pembentukan superholding perusahaan milik negara juga bisa rampung tahun ini atau paling telat tahun depan.

Menurut Menteri Negara BUMN, Sofyan Djalil, molornya pembahasan superholding BUMN terjadi karena mata rantai birokrasi yang ruwet. "Belum lagi banyak terjadi konflik kepentingan," ujar Sofyan, Senin (22/6).

Superholding merupakan gabungan dari berbagai induk usaha (holding) BUMN. Adapun holding BUMN adalah satu perusahaan yang membawahi berbagai BUMN dengan bisnis yang sama.

Pemerintah sendiri sudah menyiapkan beberapa BUMN yang akan membentuk holding. Yaitu, holding perkebunan, holding pertambangan, holding konstruksi, holding farmasi, dan holding pupuk. Nah, superholding adalah gabungan dari lima holding BUMN tersebut.

Menurut Sofyan, pembentukan superholding merupakan cetak biru jangka panjang lembaganya. Ini adalah bagian dari program restrukturisasi BUMN. Selain holding, Pemerintah juga menyiapkan beberapa skenario lain. Yaitu, merger atau konsolidasi, divestasi, dan penjualan aset-aset Pemerintah di BUMN yang tidak menguntungkan lagi.

Catatan saja, selain birokrasi, salah satu yang membuat proses merger dan pembentukan holding molor adalah urusan pajak. Maklum, sebelum aksi korporasi ini berjalan, setiap perusahaan harus melakukan penilaian kembali (revaluasi) aset. Padahal, akibat semua proses ini, mereka terkena pajak pertambahan nilai (PPN) sangat besar. Makanya, penghapusan PPN merger bisa mempercepat proses restrukturisasi BUMN.

Menurut Sofyan, seandainya skenario itu berjalan, tahun 2008, jumlah BUMN akan menyusut menjadi 87 perusahaan dan tahun ini menjadi 69 perusahaan. Jumlah ini akan turun lagi menjadi 50 BUMN pada 2012 - 2015, dan 25 perusahaan setelah 2015.

Sayangnya, akibat berbagai persoalan itu, kini, jumlah BUMN masih 141 perusahaan. Nah, Sofyan memastikan, pembentukan superholding dan perampingan jumlah BUMN akan lebih memudahkan sinergi antarperusahaan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×