kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,45   -20,04   -2.17%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Suntikan dana BPJS Kesehatan akan cair awal Desember


Selasa, 27 November 2018 / 15:53 WIB
Suntikan dana BPJS Kesehatan akan cair awal Desember
ILUSTRASI. BPJS Kesehatan


Reporter: Grace Olivia | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan akan kembali mengucurkan dana bantuan untuk Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan. Dana tersebut ditujukan untuk membayar tunggakan terhadap rumahsakit mitra yang telah jatuh tempo dan rencananya cair pada pekan pertama Desember 2018.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan nilai dana yang akan disuntikkan ke BPJS Kesehatan sebesar Rp 5,6 triliun. Angka tersebut merupakan hasil dari audit yang dilakukan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Namun, Mardiasmo menyebut, jumlah dana tersebut masih akan mengalami penyesuaian sehingga bisa lebih kecil lagi. Pasalnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani menghendaki rasio kolektabilitas iuran bisa lebih tinggi sesuai dengan kesepakatan BPJS Kesehatan.

"Ibu Menkeu menghendaki rasio kolektabilitas dari iuran PBI (Penerima Iuran Bantuan) yang sifatnya informal atau sukarela itu tidak 58% tapi menjadi 60% sesuai kesepakatan," ujar Mardiasmo.

Oleh karena itu, kucuran dana dari pemerintah bisa jadi sedikit lebih kecil dari Rp 5,6 triliun pasca dilakukan penyesuaian lebih lanjut. Namun, Mardiasmo tak menyebut berapa gambaran nilainya.

Adapun, pencairan suntikan dana jilid kedua untuk BPJS Kesehatan tersebut direncanakan pada pekan pertama Desember mendatang. Pencairan dilakukan setelah proses daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) rampung.

Mardiasmo mengatakan, kucuran bantuan dana untuk BPJS Kesehatan akan diambil dari pos Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN). Anggaran tersebut masuk dalam pos belanja lain-lain dengan pagu mencapai Rp67,2 triliun pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2018.

Adapun, pencairan dana nantinya akan dilakukan sesuai dengan seberapa besar tagihan rumahsakit yang sudah mendesak dan telah berstatus gagal bayar (lewat jatuh tempo).

"Kami minta BPJS Kesehatan mendata rumahsakit berdasarkan nama-namanya, mana yang sudah overdue jatuh temponya itu yang diprioritaskan," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×