kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.736   31,00   0,19%
  • IDX 8.618   -59,15   -0,68%
  • KOMPAS100 1.184   -5,89   -0,50%
  • LQ45 852   -0,86   -0,10%
  • ISSI 307   -3,32   -1,07%
  • IDX30 439   1,78   0,41%
  • IDXHIDIV20 511   4,81   0,95%
  • IDX80 133   -0,51   -0,38%
  • IDXV30 138   -0,59   -0,43%
  • IDXQ30 140   1,06   0,76%

Kementerian Keuangan sanggupi dana bantuan kedua untuk BPJS Kesehatan


Selasa, 27 November 2018 / 14:20 WIB
Kementerian Keuangan sanggupi dana bantuan kedua untuk BPJS Kesehatan
ILUSTRASI. Mardiasmo, Wakil Menteri Keuangan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemkeu) akan segera mencairkan dana bantuan untuk BPJS Kesehatan yang terlilit defisit keuangan.

Wakil Menteri Keuangan Mardiasmo mengatakan, keputusan pemberian bantuan kepada BPJS Kesehatan ini berdasarkan rapat tingkat menteri.

Sekarang Kemkeu sedang memperoses Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA), karena Peraturan Menteri Keuangan (PMK) sebagai payung hukumnya sudah ada dan tidak perlu diubah.

“Kami sudah proses, dan saya diminta untuk memonitor semuanya sampai dengan akhir pencairannya," tutur Mardiasmo, Selasa (27/11).

Namun, Mardiasmo tak menyebut kapan bantuan tahap dua ini akan dicairkan, ataupun berapa pencairannya. Namun, berdasarkan pemberitaan Kontan sebelumnya, bantuan dana dari Kementerian Keuangan kali ini akan sebesar Rp 5,6 triliun.

Mardiasmo pun menjelaskan, suntikan dana yang diberikan sesuai dengan hasil evaluasi dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Bantuan tahap dua ini akan diambil dari dana cadangan APBN.

Agustus lalu, BPKP mengatakan BPJS Kesehatan mengalami defisit sebesar Rp 10,98 triliun. Bulan berikutnya, September, Kementerian Keuangan menyuntikkan dana sebesar Rp 4,9 triliun untuk menutupi defisit keuangan BPJS Kesehatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×