kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.969.000   -22.000   -1,10%
  • USD/IDR 16.905   5,00   0,03%
  • IDX 6.660   25,27   0,38%
  • KOMPAS100 960   3,90   0,41%
  • LQ45 748   3,36   0,45%
  • ISSI 211   0,71   0,34%
  • IDX30 389   1,63   0,42%
  • IDXHIDIV20 468   1,53   0,33%
  • IDX80 109   0,53   0,49%
  • IDXV30 114   0,33   0,29%
  • IDXQ30 128   0,39   0,31%

Suku Amungme Minta Perdagangan Saham PT Freeport Dihentikan


Senin, 08 Maret 2010 / 17:25 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Setelah sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan meminta untuk memperbaiki gugatan, hari ini masyarakat Suku Amungme, Kabupaten Timika, Papua secara resmi mendaftarkan kembali gugatan terhadap PT Freeport ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan memfokuskan pada gugatan perampasan tanah ulayat secara paksa tahun 1969 silam.

"Gugatan ini dilakukan atas perampasan tanah masyarakat adat suku Amungme, di wilayah tambang operasi freeport, Kabupatten Timika," kata Pius Ginting, Pengkampanye Tambang dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), yang mendampingi penggugat, di PN Jakarta Selatan, Senin (8/3).

Pius bilang, pengambilalihan tanah ulayat milik Suku Amungme oleh PT Freeport dilakukan secara sepihak. Ia menuding pengambilan tanah sejak 1969 tersebut dilakukan secara paksa dan tanpa persetujuan anggota Suku Amungme. Selepas pencaplokan tanah tersebut, suku Amungme direlokasi ke tanah ulayat milik suku Kamoro. Hal ini, menurut Pius, kerap menimbulkan konflik antarkedua suku.

Kuasa Hukum Suku Amungme, Jhonson Panjaitan, mengatakan bahwa mereka meminta PT Freeport mengganti sejumlah kerugian. Yaitu kerugian materiil sebesar US$ 2,5 miliar, dan kerugian imateriil sebesar US$ 30 miliar. Pihak yang digugat antara lain PT Freeport Indonesia Copper Infestama, Kementerian Energi dan SDM, dan Gubernur Papua. Rencananya gugatan juga akan diajukan terhadap kantor pusat Freeport di New Orleans, Amerika Serikat.

Titus Natkime, salah satu perwakilan suku adat Amungme mangatakan, dalam gugatan kali ini akan dilakukan secara bertahap supaya dapat memperkuat gugatan yang diajukan. "Pertama kami gugat masalah perampasan tanah ulayatnya terlebih dahulu. Setelah itu baru masalah kerusakan lingkungan hidup, pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)," tegasnya.

Titus bilang pihaknya juga sudah mengirimkan surat pada 15 September 2009 berisi permohonan kepada Securities and Exchange Commision (SEC) di Washington D.C Amerika Serikat untuk menghentikan sementara perdagangan saham Freeport-McMoran Copper & Gold Inc di seluruh bursa dunia dan derivative yang berada dibawah pengawasan Securities and Exchange (SEC) sampai proses peradilan kasus ini selesai. "Kami juga sudah sampaikan masalah ini ke Komisi Hak Asasi Manusia," tandasnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM) Negotiation Mastery

[X]
×