kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   -25.000   -1,30%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

BI Sudah Borong SBN Rp 80,98 Triliun untuk Stabilkan Rupiah


Rabu, 23 April 2025 / 15:45 WIB
BI Sudah Borong SBN Rp 80,98 Triliun untuk Stabilkan Rupiah
ILUSTRASI. Bank Indonesia (BI) telah membeli surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 80,98 triliun hingga 20 April 2025. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S/Spt.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bank Indonesia (BI) telah membeli surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 80,98 triliun hingga 22 April 2025. Pembelian SBN ini salah satunya untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.

Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan, pembelian SBN tersebut yaitu dilakukan melalui pasar sekunder sebesar Rp 54,98 triliun dan pasar primer dalam bentuk Surat Perbendaharaan Negara (SBN), termasuk syariah, sebesar Rp 26,00 triliun.

“Pembelian SBN di pasar sekunder untuk menjaga stabilitas pasar keuangan dan kecukupan likuiditas di perbankan,” tutur Perry dalam konferensi pers, Rabu (23/4).

Baca Juga: Pasar SBN Ramai, Volume Transaksi Melonjak 58% di Tahun 2025

Dengan pembelian SBN, artinya BI tengah menyedot pasokan dolar AS untuk menyebarkan rupiah ke pasar keuangan sebagai likuiditas tambahan di sektor keuangan dan ekonomi.

Perry menyebut, pembelian SBN juga memperkuat operasi moneter yang mencerminkan sinergi erat antara kebijakan moneter dengan kebijakan fiskal Pemerintah.

Sebelumnya, Perry memastikan pembelian SBN akan dan masih sesuai dengan arah kebijakan moneter.

Adapun BI akan memborong SBN di pasar sekunder sebanyak Rp 150 triliun atau lebih untuk menstabilkan nilai tukar rupiah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×