Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto
JAKARTA. Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menggelar sidang dugaan pelanggaran etik oleh Ketua DPR Setya Novanto secara terbuka, Rabu (2/12/2015).
Sidang perdana ini memanggil Menteri ESDM Sudirman Said sebagai pengadu.
Di persidangan, Sudirman mengaku memiliki rekaman terkait pencatutan nama Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Jusuf Kalla oleh Setya sehubungan dengan renegosiasi kontrak karya PT Freeport Indonesia.
Rekaman berasal dari Mahroef Syamsudin, Direktur Utama PT Freeport Indonesia.
"Pertengahan Juli, Pak Mahroef bercerita (dialog dengan Setyo) dan bilang punya rekaman," kata Sudirman.
Menurut Sudirman, curhatan Mahroef ini terjadi karena manajemen Freeport sedang intens berkomunikasi dengan Kementerian ESDM.
Komunikasi ini bagian dari rencana perpanjangan kontrak Freeport yang bakal habis pada 2021.
Lalu, Mahroef menyerahkan bukti rekaman itu Sudirman sekitar bulan Oktober.
"Dia datang langsung ke kantor saya," kata Sudirman.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News