kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

DPR desak pemerintah cabut PP 99 tahun 2012


Senin, 15 Juli 2013 / 11:21 WIB
DPR desak pemerintah cabut PP 99 tahun 2012
ILUSTRASI. PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN)


Reporter: Adhitya Himawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Anggota Komisi III DPR, Ahmad Yani menuding Peraturan Pemerintah (PP)  No 99 Tahun 2012 yang mengatur Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, bertentangan dengan rezim pemasyarakatan. Oleh sebab itu, ia mendesak pemerintah segera mencabut PP tersebut.

Yani menjelaskan PP No 99 Tahun 2012 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah No 32 Tahun 1999 itu, bertentangan dengan UU No 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan.

Alasannya, PP tersebut memperketat syarat pemberian remisi atau pemotongan masa tahanan narapidana narkotika, terorisme dan korupsi. "Padahal remisi adalah hak bagi setiap narapidana yang dijamin UU," kata Yani saat dihubungi Kontan, Senin (15/7).

Akibat penerapan PP itu, sejumlah terpidana di LP Tanjung Gusti, Sumatera Utara, gagal mendapatkan remisi. Kondisi inilah, yang menurutnya memicu kerusuhan di LP tersebut pada Kamis malam, (11/7). "Itu menjadi salah satu pemicunya," kata Yani.

Yani menilai, penerapan  PP No 99 Tahun 2012 bertentangan dengan filosofi yang dibangun dalam UU Pemasyarakatan. Menurutnya, sejak diberlakukan UU Pemasyarakatan, keberadaan rezim penjara sudah dihapus dan diganti oleh rezim pemasyarakatan.

"Jadi penjara itu menjadi tempat membina para tahanan agar bisa kembali normal saat sudah bebas dan kembali pada masyarakat. Bukan untuk memberikan cap penjahat seumur hidup kepada terpidana," imbuh Wakil Ketua Fraksi PPP tersebut.

Yani juga menampik keberadaan PP No 99 Tahun 2012 untuk membuat jera para koruptor. Meski ia mengakui korupsi adalah kejahatan luar biasa, namun penanganannya tidak harus melalui PP tersebut. Seharusnya pemerintah memperbaiki sistem yang memperkecil terjadinya korupsi.

Sebagaimana diketahui, sejak meletus kerusuhan di LP Tanjung Gusta, Kamis lalu, hingga semalam 117 narapidana masih menjadi buronan. Jumlah narapidana yang kabur 212 orang.

Namun, 95 orang narapidana telah kembali ke Lapas. Dari jumlah yang kembali, 18 atas kemauan sendiri dan 77 ditangkap polisi di sejumlah daerah seperti Medan, Pelabuhan Belawan, Langkat, Pematang Siantar dan Aceh Timur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×