Reporter: Ferrika Sari | Editor: Adi Wikanto
KONTAN.CO.ID - Jakarta. Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) diperkirakan menimbulkan kerugian hingga belasan trilyun rupiah. Kejaksaan Agung (Kejagung) masih memburu aset-aset yang diduga terkait kasus Asuransi Jiwasraya.
Setelah banyak menyita aset di dalam negeri, kini Kejaksaan Agung memburu aset tersangka kasus Asuransi Jiwasraya di luar negeri.
Baca Juga: Berkas lengkap, sidang perdana kasus Jiwasraya digelar 3 Juni 2020
Berdasarkan catatan Kontan.co.id, Kejaksaan Agung telah mengamankan aset dari enam tersangka kasus Jiwaasraya. Aset – aset yang disita berupa tanah, properti, kendaraan mewah, perhiasan, deposito, dokumen berharga hingga tambang batu bara.
Keenam tersangka tersebut adalah Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) Benny Tjokrosaputro, Komisaris Utama PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat dan Direktur PT Maxima Integra Joko Hartono Tirto.
Kemudian mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo, mantan Direktur Utama Jiwasraya Hendrisman Rahim, dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan Jiwasraya Syahmirwan.
Jika dirinci terdapat beberapa mobil mewah yang disita dari kasus Asuransi Jiwasraya ini, yakni dua Toyota Alphard masing-masing atas nama Hendrisman dan Harry. Kemudian, tiga mobil Mercedes-Benz atas nama Hanson International, R Wiryanti (istri Harry), dan Jiwasraya.
Selain itu, ada dua unit mobil milik Syahmirwan berupa Toyota Innova dan Honda CR-V yang turut disita. Dilanjutkan mobil dan motor Harley-Davidson milik Hendrisman.
Baca Juga: Dana rekening efek Wanaartha Life terblokir, begini beda versi manajemen dan penyidik
Ada pula aset sitaan tambang baru bara milik Heru Hidayat PT Gunung Bara Utama (GBU) yang berlokasi di Kutai, Kalimantan Timur serta penangkaran ikan PT Inti Agri Resources Tbk (IIKP).
Sementara aset tanah Benny Tjokro yang disita, meliputi puluhan unit apartemen di apartemen South Hills, Kuningan, Jakarta Selatan. Ditambah aset dari cucu usaha Hanson Internasional seperti PT Harvest Time dan PT Blessindo.
Itu belum termasuk pemblokiran puluhan hektar tanah Benny di Bogor dan Banten, serta puluhan bidang tanah di Tangerang.
Selain aset para tersangka, kejaksaan juga memblokir rekening efek perusahaan asuransi jiwa yang diduga kasus Jiwasraya.
Baca Juga: Gara-gara rekening diblokir Kejagung, Wanaartha Life ajukan gugatan praperadilan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Hari Setiyono menyatakan Kejaksaan Agung masih melacak aset tersangka kasus Asuransi Jiwasraya yang berada di luar negeri.
“Karena penyidik masih mengembangkan penyidikan untuk mengungkap semua pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sehingga masih dimungkinkan ada lagi tindakan penyitaan,” jelas Hari, Jumat (29/5).
Namun Hari enggan memaparkan lebih lanjut tentang aset-aset di luar negeri tersebut.
Hari memastikan Kejagung akan terus memantau secara ketat proses hukum kasus Jiwasraya. Agar aset-aset sitaan tersebut bisa mengganti kerugian negara dan kemudian menjadi sumber dana untuk membayar kewajiban Jiwasraya kepada nasabah.
Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) menghitung kasus Asuransi Jiwasraya merugikan sebesar Rp 16,81 triliun. Angka kerugian itu cukup fantastis dibandingkan perkiraan kejaksaan tahun lalu sebesar Rp 13,7 triliun.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News