kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.326.000 0,53%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah Mulai Bekerja, Gaji KPPS Per Hari / Per Bulan? Cek Jadwal Pembayaran Honor


Selasa, 30 Januari 2024 / 14:09 WIB
Sudah Mulai Bekerja, Gaji KPPS Per Hari / Per Bulan? Cek Jadwal Pembayaran Honor
ILUSTRASI. Sudah Mulai Bekerja, Gaji KPPS Per Hari / Per Bulan? Cek Jadwal Pembayaran Honor


Reporter: Adi Wikanto | Editor: Adi Wikanto

Gaji KPPS Pemilu 2024 - JAKARTA. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pemilihan umum (Pemilu) 2024 resmi terbentuk dan mulai bekerja sejak Kamis (25/1). Kapan pembayaran gaji KPPS Pemilu 2024? Apakah gaji KPPS per hari atau per bulan?

KPU telah melantik sekitar 5 juta petugas KPPS Pemilu 2024. Petugas KPPS bekerja di 820.161 TPS. Setiap TPS terdiri dari tujuh anggota KPPS.

Diberitakan Kompas.tv, KPPS Pemilu 2024 langsung bekerja setelah menjalani pelantikan hari ini. Masa kerja KPPS Pemilu 2024 hanya 1 bulan yakni pada 25 Januari sampai 23 Februari 2024.

Lalu, apakah gaji KPPS per hari atau per bulan?

Gaji KPPS Pemilu 2024

Pemerintah menaikkan honor / gaji untuk badan Ad-Hoc Pemilu dan Pilkada 2024. Hal tersebut tercantum dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 pada tanggal 5 Agustus 2022, perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

"Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor / gaji untuk badan Ad Hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar dari Rp 550.000 (honor / gaji ketua KPPS pada pemilu 2019) menjadi Rp 1.200.000 dan anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000," ujar Ketua KPU Hasyim Asy'ari dalam keterangan resminya, dikutip Jumat (17/11).

Selain kenaikan honor / gaji badan Ad Hoc, pemerintah juga telah menetapkan satuan biaya untuk perlindungan bagi petugas badan ad hoc, untuk kecelakaan kerja bagi badan ad hoc, dan penyelenggara Pemilu dan Pemilihan 2024.

Rinciannya adalah santunan bagi yang meninggal dunia Rp 36.000.000 per orang, untuk yang cacat permanen Rp 30.800.00 per orang, luka berat Rp 16.500.000 per orang, dan luka sedang Rp 8.250.000 per orang.

Baca Juga: Kampanye Peserta Pemilu 2024 di Media Massa Dibatasi

Selain itu, ada pula bantuan biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta per orang.

Rincian honor / gaji Petugas KPPS

Adapun merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022, honor / gaji petugas KPPS dan badan Ad Hoc Pemilu 2024 mengalami kenaikan signifikan. Berikut ini adalah rinciannya:

honor / gaji PPK Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 1,85 juta naik menjadi Rp 2,5 juta
  • Anggota : Rp 1,6 juta naik menjadi Rp 2,2 juta
  • Sekretaris : Rp 1,3 juta naik menjadi Rp 1,85 juta
  • Pelaksana : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta

honor / gaji PPS Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 900 ribu naik menjadi Rp 1,5 juta
  • Anggota : Rp 850 ribu naik menjadi Rp 1,3 juta
  • Sekretaris : Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1,15 juta
  • Pelaksana : Rp 750 ribu naik menjadi Rp 1,05 juta

honor / gaji Pantarlih Pemilu 2024:

  • Rp 800 ribu naik menjadi Rp 1 juta

honor / gaji Petugas KPPS Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 550 ribu naik menjadi Rp 1,2 juta (Pemilu 2024) dan Rp 900 ribu (Pilkada 2024)
  • Anggota : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 1,1 juta (Pemilu 2024) dan Rp 850 ribu (Pilkada 2024)
  • Satlinmas : Rp 500 ribu naik menjadi Rp 700 ribu (Pemilu 2024) dan Rp 650 ribu (Pilkada 2024)

honor / gaji PPLN Pemilu 2024:

  • Ketua : Rp 8 Juta naik menjadi Rp 8,4 juta
  • Anggota : Rp 7,5 juta naik menjadi Rp 8 juta
  • Sekretaris : Rp 7 juta (tidak ada kenaikan)
  • Pelaksana : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

Pantarlih Luar Negeri:

  • honor / gaji yang diterima pada Pemilu 2024 adalah Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)

honor / gaji KPPS Luar Negeri

  • Ketua : Rp 6,5 juta (tidak ada kenaikan)
  • Sekretaris : Rp 6 juta (tidak ada kenaikan)
  • Satlinmas Luar Negeri : Rp 4,5 juta (tidak ada kenaikan)

Jadwal pembayaran gaji KPPS Pemilu 2024

Diberitakan Kompas.com, Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha mengatakan, masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sebelum hingga setelah Pemilu 2024.

Satya mengungkapkan, gaji KPPS rencananya akan diberikan menjelang akhir masa jabatan. Namun, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal sebelum hari pemungutan suara. "Rencana kami untuk gaji diberikan menjelang akhir masa jabatan. Untuk operasional TPS diberikan di awal ini," kata dia.

Dana operasional tidak dikhususkan untuk masing-masing petugas KPPS. Dana operasional untuk kepentingan terselenggaranya pemungutan dan penghitungan suara. "Untuk dukungan operasional penghitungan suara dan rekapitulasi suara, tenda, sound system, meja, kursi, dan lain-lain," paparnya.

Itulah pembayaran gaji KPPS Pemilu 2024 serta masa kerjanya. Semoga semua KPPS bisa menjalankan pemungutan suara Pemilu 2024 dengan lancar dan aman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×