kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.924   6,00   0,04%
  • IDX 7.199   58,32   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   10,55   0,96%
  • LQ45 877   11,13   1,28%
  • ISSI 220   0,58   0,27%
  • IDX30 448   5,78   1,31%
  • IDXHIDIV20 540   5,39   1,01%
  • IDX80 127   1,30   1,03%
  • IDXV30 134   0,24   0,18%
  • IDXQ30 149   1,59   1,08%

Ini Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Jadwal Pencairannya


Selasa, 30 Januari 2024 / 05:37 WIB
Ini Besaran Gaji KPPS Pemilu 2024 dan Jadwal Pencairannya
ILUSTRASI. Gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan Pemilu 2019.


Reporter: Barratut Taqiyyah Rafie | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan salah satu badan ad hoc penyelenggara Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Mengacu pada Keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Nomor 1669 Tahun 2023, pelantikan anggota KPPS telah berlangsung pada 25 Januari 2024.

Ada 5.741.127 orang anggota KPPS yang sudah dilantik untuk Pemilu 2024. Mereka wajib mengetahui honor atau gajinya selama bertugas. 

Gaji Petugas KPPS

Melansir laman KPU, gaji petugas KPPS Pemilu 2024 mengalami kenaikan yang cukup signifikan dibandingkan Pemilu 2019. 

“Jadi setidaknya sudah ada gambaran honor untuk badan ad hoc, terutama untuk KPPS sudah ada kenaikan yang relatif besar," ungkap Ketua KPU Hasyim Asy’ari saat konferensi pers Pendaftaran Partai Politik Calon Peserta Pemilu hari kedelapan, di Kantor KPU, Senin (8/8/2022).

Adapun rinciannya sebagai berikut:

- Ketua KPPS dari Rp 550.000 menjadi Rp 1.200.000 
- Anggota KPPS dari Rp 500.000 menjadi Rp 1.100.000

Masa kerja penetapan KPPS tanggal 25 Januari hingga sebulan ke depan. 

Baca Juga: 527 Petugas KPPS Meninggal pada Pilpres 2019, Ini 5 Kebijakan Mitigasi KPU

Jadwal pencairan gaji KPPS

Surat Keputusan (SK) Menkeu Nomor S-647/MK.02/MK/2022 membahas soal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan. 

Mengacu pada SK tersebut, jadwal pencairan gaji KPPS Pemilu 2024 bakal terlaksana satu bulan setelah masa kerja selesai atau setelahnya. 

Jika masa kerja KPPS dimulai 25 Januari 2024, maka akhir masa kerjanya adalah 25 Februari 2024. 

Hal tersebut diamini oleh Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Satya Graha. Dia mengatakan, masa kerja anggota KPPS berlangsung selama satu bulan, terhitung sebelum hingga setelah Pemilu 2024.

Baca Juga: Ini Tugas Linmas di TPS dan Honor Petugas Keamanan TPS Pemilu 2024

Melansir Kompas.com, Satya mengungkapkan, gaji KPPS rencananya akan diberikan menjelang akhir masa jabatan. 

Namun, uang operasional TPS akan diberikan lebih awal sebelum hari pemungutan suara. "Rencana kami untuk gaji diberikan menjelang akhir masa jabatan. Untuk operasional TPS diberikan di awal ini," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×