kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sudah Diatur Lengkap, Pemerintah Putuskan Tak Lanjutkan RUU BUMDesa


Kamis, 20 Januari 2022 / 19:15 WIB
Sudah Diatur Lengkap, Pemerintah Putuskan Tak Lanjutkan RUU BUMDesa
ILUSTRASI. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar mengatakan, pemerintah memutuskan tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDesa).


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah memutuskan tidak melanjutkan pembahasan Rancangan Undang Undang Badan Usaha Milik Desa (RUU BUMDesa).

Hal tersebut disampaikan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar saat rapat dengan Badan Legislasi DPR RI dan DPD RI.

"Harapan masyarakat desa dan pengelola BUMDesa yang ingin mendapatkan pengakuan dan kepastian hukum BUMDesa, sudah terpenuhi oleh UU 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja," ujar Abdul Halim, Kamis (20/1).

Abdul Halim bilang, UU Nomor 11/2020 telah memberikan kekuatan hukum terhadap pendirian BUMDesa. Selain itu terdapat Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2021 tentang BUMDesa juga telah mengatur terkait kelembagaan, permodalan, kerja sama, peetanggungjawaban, pembinaan, hingga pengembangan BUMDesa.

Baca Juga: Hore! Cair di Kuartal I 2022, PKL hingga Warung Dapat Bansos Rp 600.000

Aturna tersebut juga didukung oleh PP 5/2021, PP 19/2021, PP 23/2021, PP 29/2021, dan PP 30/2021. Abdul Halim bilang aturan tersebut telah lengkap sehingga ke depan hanya perlu pengawasan dalam pelaksanaan BUMDesa.

Hal tersebut juga didukung oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Benny Riyanto. Benny bilang UU tersebut tidak diperlukan pada saat ini.

"Kebutuhan untuk dilahirkannya UU baru tentang BUMDesa ini mungkin belum saatnya, karena regulasi yang ada terkait BUMDesa ini sudah cukup lengkap," terang Benny.

Benny menyebut bahwa aturan mengenai desa juga dapat digunakan sebagai dasar hukum BUMDesa. Meski begitu, DPD RI sebagai pengusul masih mendorong diasahkannya RUU BUMDesa tersebut.

Baca Juga: Penyaluran BLT Dana Desa Hanya Mencapai 70,29% pada 2021, Ini Kata Kemenkeu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×