kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.914   16,00   0,10%
  • IDX 7.199   58,54   0,82%
  • KOMPAS100 1.106   11,37   1,04%
  • LQ45 878   11,64   1,34%
  • ISSI 221   1,06   0,48%
  • IDX30 449   6,23   1,41%
  • IDXHIDIV20 540   5,82   1,09%
  • IDX80 127   1,42   1,13%
  • IDXV30 134   0,44   0,33%
  • IDXQ30 149   1,71   1,16%

Sudah Ada 2,23 Juta Wajib Pajak Pribadi yang Melaporkan SPT


Minggu, 12 Februari 2023 / 05:30 WIB
Sudah Ada 2,23 Juta Wajib Pajak Pribadi yang Melaporkan SPT


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kepatuhan wajib pajak melaporkan kewajiban pajaknya meningkat. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat hingga 6 Februari 2023, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) 2022 wajib pajak orang pribadi jumlahnya meningkat dibandingkan periode sama tahun lalu.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor mengatakan wajib pajak orang pribadi yang sudah melaporkan SPT sampai 6 Februari 2023 sebanyak 2,23 juta dan wajib pajak badan tercatat 84.500.

Dia menerangkan capaian tersebut menunjukkan peningkatan jika dibandingkan periode yang sama pada tahun lalu, yakni hingga 6 Februari.

Baca Juga: Sebanyak 2 Juta WP Telah Lapor SPT Tahunan Hinggal Awal Februari 2023

"Ada peningkatan untuk orang pribadi sebesar 36% dan SPT badannya mencapai 29%. Artinya, lebih baik dibandingkan tahun lalu," ucap dia dalam Podcast Cermati, Kamis (9/2).

Menurut Neilmaldrin, peningkatan tersebut terjadi karena adanya peningkatan awareness atau kesadaran dari masyarakat yang melaporkan SPT tahunan lebih awal. Adapun pelaporan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi sudah dimulai 1 Januari 2023 hingga 31 Maret 2023, sedangkan batas pelaporan wajib pajak badan hingga 30 April 2023.

Baca Juga: Tidak Lapor SPT dengan Benar, Pengemplang Pajak Divonis Penjara dan Denda Rp 88,83 M

Neilmaldrin juga mengingatkan apabila wajib pajak tidak melaporkan SPT dalam jangka waktu yang telah ditentukan, akan ada konsekuensi atau sanksi yang dikenakan. Hal itu tercantum dalam undang-undang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP).

"Dikenakan sanksi Rp 100 ribu untuk orang pribadi, sedangkan wajib pajak badan dikenakan Rp 1 juta. Jadi, lebih baik lapor tepat waktu," kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×