kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.455.000   12.000   0,83%
  • USD/IDR 15.155   87,00   0,57%
  • IDX 7.743   -162,39   -2,05%
  • KOMPAS100 1.193   -15,01   -1,24%
  • LQ45 973   -6,48   -0,66%
  • ISSI 227   -2,76   -1,20%
  • IDX30 497   -3,22   -0,64%
  • IDXHIDIV20 600   -2,04   -0,34%
  • IDX80 136   -0,80   -0,58%
  • IDXV30 141   0,18   0,13%
  • IDXQ30 166   -0,60   -0,36%

Subsidi untuk Pengusaha Aceh dan Nias


Rabu, 06 Agustus 2008 / 19:30 WIB


Reporter: Uji Agung Santosa | Editor: Test Test

JAKARTA. Pemerintah akan memberikan subsidi bunga kepada pengusaha Aceh dan Nias sebesar Rp 40 miliar tahun ini. Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu) tentang pemberian subsidi ini pun sudah terbit, sehingga program bisa segera berjalan.
 
Dirjen Perbendaharaan Negara Herry Purnomo mengatakan subsidi itu sudah dimasukkan ke dalam APBN, namun untuk pelaksanaannya menunggu peraturan Menkeu. "Sebetulnya sudah kita sediakan dari tahun kemarin sebesar Rp 40 miliar ternyata enggak dipakai. Ini dalam rangka membantu pengusaha Aceh dan Nias yang menjadi korban tsunami," kata Herry di Jakarta, Rabu (6/8).
 
Herry menjelaskan, pemberian subsidi ini ada setelah muncul wacana supaya bisa memakai dana moratorium yang ditaruh pemerintah pusat di perbankan Aceh pada tahun 2006. Dana moratorium berasal dari pengampunan utang yang kemudian kita taruh di perbankan Aceh dalam bentuk deposito sebesar Rp 2 triliun, yang juga digunakan sebagai pembiayaan rekonstruksi.
 
"Ketika tahun 2006 pengusaha Aceh minta supaya yang dana moratorium bisa dipinjamkan oleh perbankan Aceh untuk pinjaman pengusaha Aceh. Namun karena skema ini tidak dikenal, maka keinginan itu kita tolak, sebagai gantinya pemerintah menyediakan dana subsidi bunga bagi pengusaha Aceh," terang Herry.

Kini pemerintah pusat sudah menyepakati pemberian subsidi itu dengan Kadin Aceh dan Apindo termasuk perbankannya. Pemerintah akan memberikan subsidi bunga kepada pengusaha sebesar 8%, sedangkan selisih dengan bunga komersial akan ditanggung oleh pengusaha sendiri.
 
"Misalnya bunga komersial saat ini 14%, maka 8% akan ditanggung pemerintah dan 6% ditanggung pengusaha. PMK sudah ada dan segera digulirkan," tambahnya. Pemilihan pengusaha mana saja yang boleh menerima subsidi ini akan diberikan kepada Pemda setempat dan industri perbankan. Namun, pemerintah berharap pengusaha yang dibantu adalah pengusaha yang bisa menggerakkan roda perekonomian di Aceh dan Nias.
 
Total Rp 40 miliar tersebut merupakan hitungan maksimal yang bisa diberikan pemerintah selama setahun, diharapkan dengan subsidi itu ada sekitar Rp 300 miliar pinjaman yang terserap. "Ini sebagai awal dan selama 5 tahun ke depan akan disediakan Rp 40 miliar per tahun dari 2008 untuk subsidi yang sama," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Distribution Planning (SCMDP) Supply Chain Management Principles (SCMP)

[X]
×