Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
SUBSIDI MOTOR LISTRIK - Pemerintah hingga saat ini masih melakukan evaluasi secara bertahap terkait kebijakan subsidi motor listrik. Hal itu diungkapkan oleh Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko.
Adapun kebijakan subsidi motor listrik diatur dalam Peraturan Menteri Perindustrian (Permenperin) Nomor 6 Tahun 2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.
"Belum (hasil evaluasi subsidi motor listrik). Mungkin minggu depan ada rapat lagi biasanya dipimpin pak Menko Marves. Itu secara periodik antara dua minggu atau tiga minggu rapat untuk melihat perkembangan peraturan yang masalah pemberian subsidi," kata Moeldoko di Hotel Westin, Kuningan, Jakarta, Rabu (12/7/2023).
Moeldoko mengatakan, syarat penerima subsidi motor listrik hanya untuk kalangan UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Pemerintah, kata dia, akan melihat secara detail hambatan dari kriteria penerima subsidi motor tersebut. Hal tersebut akan menjadi acuan membuka opsi melakukan revisi aturan subdisi motor listrik.
Baca Juga: Masyarakat Menahan Diri, Program Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat
"Jadi nanti seandainya pemerintah mengambil langkah bahwa karena pengertian subsidi disertai dengan persyaratan itu tidak menarik, kita akan mengubah itu dan ditiadakan," ujarnya.
Kendati demikian, Moeldoko tak ingin ada anggapan bahwa perubahan kebijakan subsidi motor listrik tersebut terkesan berpihak kepada masyarakat kelas atas.
"Jangan lagi ada komentar bahwa pemerintah memberikan subsidi kepada orang kaya. Jangan lagi seperti itu. Karena ternyata ya memang dengan persyaratan itu tidak acceptable," ucap dia.
Sebelumnya, PT Volta Indonesia Semesta (Volta) mengusulkan agar pemerintah melonggarkan syarat penerima subsisi motor listrik dalam program bantuan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) roda dua.
Baca Juga: Cerita Penyaluran Subsidi Sepeda Motor Listrik yang Tak Bertaji
Direktur Volta Indonesia Okie Kurniawan mengatakan, pelonggaran syarat tersebut akan meningkatkan jumlah penerima subsidi motor listrik mengingat banyak masyarakat tak memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
"Mungkin pertama karena yang berhak mendapat subsidi kan sudah ada kriterianya. Jadi banyak sekali yang mungkin tertarik untuk membeli motor listrik, tapi kemudian setelah dicek di Sisapira (Sistem Informasi Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Roda Dua) tidak berhak mendapatkan subsidi," kata Okie saat ditemui usai acara Peluncuran Inisiatif Motor Listrik inDrive di Cibis Park, Jakarta, Kamis (22/6/2023).
Okie mengatakan, ada empat syarat penerima subsidi motor listrik yaitu, pelaku UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik 450VA hingga 900VA.
Menurut Okie, beberapa masyarakat yang tertarik dengan subsidi motor listrik tidak memenuhi salah satu syarat tersebut. Karenanya, ia mendorong, kriteria penerima subsidi dilonggarkan.
Baca Juga: Kemenperin: Saat Ini Ada 13 Jenis Motor Listrik dengan TKDN Minimum 40%
"Memang mungkin tidak semua itu memenuhi kriteria tersebut. Jadi kalau misalnya dilonggarkan atau dimudahkan akan lebih banyak yang bisa mendapatkan subsidi," ujarnya.
Lebih lanjut, Okie yakin perubahan syarat penerima subsidi motor listrik akan memudahkan masyarakat membeli motor listrik dengan potongan harga sebesar Rp 7 juta tersebut.
"Mungkin nanti saya tidak tahu kebijakannya dari pemerintah bagaimana, mungkin akan ada perubahan tapi kriteria agar memudahkan kriterianya," ucap dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Subsidi Motor Listrik Sepi Peminat, Pemerintah Bakal Revisi Syarat Penerima?"
Penulis : Haryanti Puspa Sari
Editor : Erlangga Djumena
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News