kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Suatu saat kartu NPWP bisa jadi kartu e-money


Senin, 23 Januari 2017 / 19:37 WIB
Suatu saat kartu NPWP bisa jadi kartu e-money


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Adi Wikanto

JAKARTA. Otoritas pajak berharap fungsi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) tidak hanya sekadar kartu identitas saja. Oleh karenany, saat ini Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) tengah menyiapkan cara agar NPWP juga bisa dijadikan alat transaksi oleh WP.

Direktur Potensi, Kepatuhan dan Penerimaan Pajak Ditjen Pajak Yon Arsal mengatakan, untuk bisa diajdikan alat transaksi maka kartu harus berfungsi sebagai uang elektronik, atau e-money. Untuk bisa merealisasikannya, Ditjen Pajak harus menyiapkan perangkat teknologi informasi yang mendukung.

Selain itu diperlukan juga dukungan dari pihak lain, seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK). "Nanti WP bisa menggunakan NPWP untuk membayar rekening listrik, telepon dan lainnya dengan memakai NPWP," kata Yon.

Dengan begitu, otoritas juga bisa merekam aktifitas transaksi dari WP. Sehingga, ada informasi tambahan mengenai kebiasaan WP yang diketahui otoritas pajak.

Yon berharap hal ini bisa segera teralisasi, dan menjadi langkah awal menuju nomor identitas tunggal, alias single identity number. Single identity number saat ini memang tengah dibahas di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas.

Single identity number akan menyatukan berbagai identitas dalam satu nomor, seperti NPW nomor induk kependudukan serta identitas lainnya.

Yang paling penting bagi otoritas adalah adanya akses data yang bisa dimiliki. Data data transaksi keuangan selama ini memang masih sulit diperoleh terutama data nasabah perbankan.

Data-data dari pihak ketiga akan dijadikan sebagai pembanding oleh otoritas dalam kaitannya menguji kepatuhan WP dalam membayar kewajibannya. Sejauh ini baru ada data yang disampaikan oleh Instansi Lembaga Asosiasi dan Pihak Lainnya (ILAP).

Didik Budi Waluyo, managing partner DBW Tax Consulting mengatakan sampai saat ini otoritas pajak masih memiliki keterbatasan dalam mengumpulkan data pembanding. Mengenai data perbankan, menurutnya Rancangan Undang-undang (RUU) tentang ketentuan umum perpajakan (KUP) bisa menjadi jalan keluarnya.

Nah, hal ini relevan dengan rencana DJP untuk membuat NPWP sebagai kartu multifungsi. Hal ini bisa berjalan maksimal jika data perbankan juga bisa diakses sebagaimana usulan dalam RUU KUP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×