kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

5 orang tajir Indonesia versi Forbes tak ada NPWP


Rabu, 18 Januari 2017 / 13:30 WIB
5 orang tajir Indonesia versi Forbes tak ada NPWP


Reporter: Ghina Ghaliya Quddus | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mencatat, ada lima orang terkaya dari Indonesia versi majalah Forbes yang tidak mempunyai Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi mengatakan bahwa para orang terkaya tersebut berasal dari Jawa Timur, Sumatera, dan Jakarta.

"Jumlahnya ada lima orang terkaya (tidak punya NPWP). Memang benar yang masuk di majalah Forbes," tegas Ken di Komisi XI DPR RI, Jakarta, Selasa (17/1).

Rinciannya, dari lima orang terkaya tersebut, dua orang di antaranya berasal dari Jawa Timur, dua orang terkaya berasal dari Sumatera, dan satu orang dari Jakarta. Meski demikian, dirinya tidak menyebut nama-nama orang terkaya itu.

"Kalau nama tidak perlu disebut lah,” ucapnya.

Menurut Ken, lima orang terkaya tersebut tidak memiliki NPWP lantaran sudah meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari dan memutuskan menjadi warga negara asing (WNA).

"Mereka tidak punya NPWP karena sudah pindah kewarganegaraan," ujarnya.

Ken mengatakan, dalam Undang-undang (UU) Pajak Penghasilan, orang Indonesia yang sudah meninggalkan Indonesia lebih dari 183 hari bukan merupakan subjek pajak dalam negeri. Begitu pula sebaliknya, yaitu orang asing yang masuk ke Indonesia lebih dari 183 hari dan berkeinginan tinggal di Indonesia, akan menjadi subjek pajak dalam negeri.

"Jadi bukan berarti mereka tidak punya NPWP karena melarikan diri. Mereka dulunya punya NPWP, tapi sekarang sudah jadi warga negara asing, bahkan ada yang menetap di daerah timur Indonesia, tepatnya di (negara) sebelahnya Papua," ujarnya.

Sebelumnya Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan ada 500 wajib pajak yang tergolong prominent atau besar. Dari total 500 wajib pajak besar itu, sebanyak 242 wajib pajak masuk dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

"242 wajib pajak masuk dalam 250 orang terkaya di Indonesia versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015. Dikurangi 8 orang yang namanya terkaya di dalam list majalah itu, karena 8 orang ini tidak punya NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak)," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×