kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   72.000   2,98%
  • USD/IDR 16.600   5,00   0,03%
  • IDX 8.220   131,22   1,62%
  • KOMPAS100 1.142   23,00   2,06%
  • LQ45 818   21,99   2,76%
  • ISSI 289   3,33   1,17%
  • IDX30 428   12,40   2,98%
  • IDXHIDIV20 485   15,52   3,30%
  • IDX80 127   2,74   2,21%
  • IDXV30 134   1,09   0,82%
  • IDXQ30 136   4,43   3,37%

Suap eks pegawai pajak ditransfer sembilan kali


Rabu, 23 Oktober 2013 / 00:15 WIB
Suap eks pegawai pajak ditransfer sembilan kali
ILUSTRASI. Suasana pelayanan pajak di KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta Pusat, Selasa (4/1/2022). Ada Tambahan Penerimaan Pajak pada Mei 2022 dari Kebijakan Tarif PPN 11%.


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Suap yang dilakukan pengusaha terhadap dua pegawai pajak untuk memuluskan restitusi pajak Rp 21 miliar selama tahun 2004 hingga 2007 dilakukan sebanyak sembilan kali transaksi melalui rekening pelaku.

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol Rahmat Sunanto menjelaskan, pihak kepolisian sudah memblokir tujuh rekening dari tiga tersangka.

"Sembilan transaksi dan tujuh rekening sudah dibuka ada transaksi dari wajib pajak ke petugas pajak dan itu suapnya. Jadi sebanyak sembilan kali bila dijumlah jadi Rp 1,6 miliar sepanjang 2005-2007," kata Rahmat di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2013).

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri mengamankan tiga orang terkait kasus korupsi dan pencucian uang di Direktorat Jenderal Pajak.

Dua orang mantan pegawai pajak masing-masing bernama Denok Tavi Periana dan Totok Hendrianto,  diduga sebagai penerima suap Rp 1,6 miliar dari Komisaris PT Surabaya Agung Industri and Paper atas nama Berty.

Akibat persekongkolan tersebut negara dirugikan Rp 21 miliar yang merupakan jumlah restitusi yang dicairkan kepada PT Surabaya Agung Industri and Paper sejak tahun 2004 sampai 2007.

Denok Tavi Periana, Totok Hendrianto, dan Berty diamankan Senin (21/10/2013) dan kini meringkuk di Tahanan Bareskrim Polri. Ketiganya disangkakan dengan pasal 5, 11, 12 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi dan pasal 3 dan 6 undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). (Tribunnews.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×