Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan
JAKARTA. Modus eks pegawai pajak yang diciduk Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri diketahui kerap memanipulasi pajak melalui restitusi sehingga negara harus mengeluarkan uang. Restitusi adalah pengembalian kelebihan pembayaran pajak.
Sementara PT Surabaya Agung Industri and Paper yang menyuap dua eks pegawai pajak tersebut bergerak dalam bidang ekspor impor pulp atau kertas.
"Didapatkan restitusi dari tahun 2005 sampai 2007 sudah hampir Rp 21 miliar," kata Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Mabes Polri, Kombes Pol Rahmat Sunanto di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (22/10/2013).
Persekongkolan antara pegawai pajak bersama pengusaha tersebut untuk membobol uang negara dari hasil pajak sebesar Rp 21 miliar.
Awalnya, polisi melakukan penelusuran dari laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap dua pegawai pajak.
Ada sejumlah aliran dana dari perusahaan PT Surabaya Agung Industri and Paper untuk memuluskan cairnya uang restitusi.
"Rp 21 miliar tersebut nilai restitusinya. Kalau nilai suap Rp 1,6 miliar. Ini yang sudah dibuktikan dengan transaksi keuangan. Kami juga tidak tahu ada transaksi lainnya, apakah bisa langsung atau dalam bentuk barang, kami belum bisa temukan," katanya. (Tribunnews.com)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News