kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.303.000   7.000   0,30%
  • USD/IDR 16.584   -33,00   -0,20%
  • IDX 8.251   84,91   1,04%
  • KOMPAS100 1.131   14,37   1,29%
  • LQ45 800   15,27   1,95%
  • ISSI 291   1,34   0,46%
  • IDX30 418   7,16   1,74%
  • IDXHIDIV20 473   8,42   1,81%
  • IDX80 125   1,66   1,35%
  • IDXV30 134   1,28   0,97%
  • IDXQ30 131   2,43   1,89%

Strategi pemerintah dorong pertumbuhan ekonomi di tengah wabah virus corona


Jumat, 14 Februari 2020 / 15:37 WIB
Strategi pemerintah dorong pertumbuhan ekonomi di tengah wabah virus corona
ILUSTRASI. Aktivitas bongkar muat di Terminal Petikemas Tanjung Priok, Jakarta Utara, Jumat (3/1).


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) punya strategi tersendiri untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tengah ketidakpastian global akibat dampak virus corona. Salah satu strateginya adalah mendorong konsumsi rumah tangga yang selama ini menjadi andalan pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Plt. Kepala Badan Kebijakan Fiskal Arif Baharudin mengatakan, untuk mengantisipasi situasi ekonomi global yang diliputi tantangan ini, pemerintah akan mengambil langkah-langkah antisipatif dan responsif terutama untuk menjaga daya beli masyarakat dan mendorong aktivitas produktif.

Baca Juga: BKF: Belanja negara akan dorong konsumsi kuartal I-2020

“Pertumbuhan ekonomi kita sangat didukung oleh konsumsi. Sehingga pada kuartal I sudah diarahkan akan ada pendorong konsumsi belanja negara, maka kita bisa mengupayakan untuk mendorong sisi konsumsi rumah tangga,” tutur Arif Baharudin dalam keterangannya, Jumat (14/2).

Realisasi belanja negara yang didorong meliputi belanja kementerian dan lembaga, terutama belanja bantuan sosial seperti PKH, belanja sektor kesehatan, serta belanja non-operasional.

Belanja-belanja yang bersifat padat karya untuk kegiatan produktif dan menyerap banyak tenaga kerja juga ditingkatkan, seperti belanja infrastruktur di pusat dan daerah.

Baca Juga: Omnibus Law Cipta Kerja dinilai menghapus upah minimum sektoral kabupaten dan kota




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×