kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45917,21   7,90   0.87%
  • EMAS1.343.000 -0,81%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Strategi pemerintah bidik target investasi sebesar Rp 1.100 triliun pada 2022


Kamis, 05 Agustus 2021 / 14:10 WIB
Strategi pemerintah bidik target investasi sebesar Rp 1.100 triliun pada 2022
ILUSTRASI. Suasana pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS) di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (14/1). Strategi pemerintah bidik target investasi sebesar Rp 1.100 triliun


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Investasi/Badan Koordinator Penanaman Modal (BKPM) menargetkan realisasi investasi pada 2022 sebesar Rp 1.100 triliun. Untuk mencapai nilai tersebut, pemerintah mengandalkan sektor manufaktur sebagai motor penggerak investasi. 

Staf Ahli Menteri Investasi Bidang Pengembangan Sektor Investasi Prioritas, Aries Indanarto, mengatakan sektor manufaktur punya multiplier effect yang banyak. Sehingga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi pada 2022.

“Bahwa dari Rp 1.100 triliun ini kurang lebih akan mendorong pertumbuhan ekonomi di tahun depan sekitar 5%,” kata Aries dalam acara yang bertajuk Kebijakan Investasi Pasca Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020, Kamis (5/8).

Lebih lanjut, Aries mengatakan selain nilai investasinya yang relatif besar, sektor manufaktur banyak menyerap tenaga kerja. Dampaknya, pendapatan masyarakat akan bertambah, sehingga meningkatkan daya beli. 

Baca Juga: BPKM: Tren realisasi investasi perusahaan asal Thailand di Indonesia fluktuatif

“Melalui sektor prioritas industri manufaktur yang banyak tenaga kerja jadi prioritas hasil-hasil produksi bisa di ekspor dan memberikan nilai tambah ke ekonomi,” kata Aries. 

Perkembangannya, data Kementerian Investasi/BKPM mencatat realisasi investasi sepanjang semester I-2021 dari sektor manufaktur sebesar Rp 167,1 triliun, atau setara 37,8% dari total penanaman modal sejumlah Rp 442,8 triliun. 

Pencapaian tersebut memosisikan sektor manufaktur sebagai kontributor terbanyak kedua setelah sektor jasa yang telah menyubang 49,4% realisasi investasi pada Januari-Juli 2021 yakni sebesar Rp 217,7 triliun. 

Adapun pada tahun 2016 sektor manufaktur mendominasi realisasi investasi hingga 54,8% atau merupakan kontributor terbanyak. Namun, selepasnya pada 2017 sampai dengan 2020 sektor pengolahan selalu berada di posisi kedua realisasi investasi terbesar, dikalahkan oleh sektor jasa. 

Baca Juga: Pemerintah mengakui banyak tantangan bagi Indonesia menuju negara maju

Oleh karenanya, Aries menyampaikan guna mengakselerasi investasi di tahun depan utamanya sektor manufaktur yang banyak terdapat perizinan berusaha, Kementerian Investasi sejak tanggal 3 Juli 2021 lalu telah meresmikan Online Single Submission (OSS) Risk Based Approach (RBA) yang merupakan layanan perizinan investasi satu pintu.

Setali tiga uang, perizinan, pelayanan informasi, dan pengawasan terkait aturan Kementerian/Lembaga (K/L), pemerintah daerah (pemda), Kawasan Ekonomi Khusus (KEK), Kawasan Pedagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB) bisa langsung diakses dalam OSS RBA. 

Adapun saat ini OSS RBA telah mencakup 16 sektor perizinan dan 18 K/L antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Agama, dan Kementerian Perhubungan (transportasi). 

Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Telekomunikasi Penyiaran Sistem & Transaksi Elektornik, Kementerian Pertahanan termasuk di bidang keamanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, Ketenaga Nukliran, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca Juga: Indonesia Mulai Menerapkan OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Berbasis Risiko

Aries menambahkan guna mendorong investasi berkualitas tahun depan, pemerintah telah memasukkan daftar bidang usaha yang dicadangkan atau harus menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi. Beleid tersebut mengatur ada 145 bidang usaha atau Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha (KBLI) yang wajib menggandeng UMKM.

“Dalam pengaturan di bidang penanaman modal, investasi tidak melulu mengusung investasi besar, tapi kita juga harus memerhatikan pengembangan UMKM,” ucap Aries.

Selanjutnya: Hingga semester I 2021, SMF kucurkan pinjaman ke penyalur KPR Rp 3,66 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×