Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Adapun saat ini OSS RBA telah mencakup 16 sektor perizinan dan 18 K/L antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Agama, dan Kementerian Perhubungan (transportasi).
Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Telekomunikasi Penyiaran Sistem & Transaksi Elektornik, Kementerian Pertahanan termasuk di bidang keamanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, Ketenaga Nukliran, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.
Baca Juga: Indonesia Mulai Menerapkan OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Berbasis Risiko
Aries menambahkan guna mendorong investasi berkualitas tahun depan, pemerintah telah memasukkan daftar bidang usaha yang dicadangkan atau harus menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM).
Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi. Beleid tersebut mengatur ada 145 bidang usaha atau Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha (KBLI) yang wajib menggandeng UMKM.
“Dalam pengaturan di bidang penanaman modal, investasi tidak melulu mengusung investasi besar, tapi kita juga harus memerhatikan pengembangan UMKM,” ucap Aries.
Selanjutnya: Hingga semester I 2021, SMF kucurkan pinjaman ke penyalur KPR Rp 3,66 triliun
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News