kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.846.000   69.000   3,88%
  • USD/IDR 16.804   66,00   0,39%
  • IDX 6.254   286,04   4,79%
  • KOMPAS100 892   48,19   5,71%
  • LQ45 707   37,74   5,64%
  • ISSI 193   7,28   3,92%
  • IDX30 373   19,75   5,60%
  • IDXHIDIV20 451   19,32   4,47%
  • IDX80 101   5,64   5,89%
  • IDXV30 106   4,60   4,54%
  • IDXQ30 123   5,40   4,59%

Strategi pemerintah bidik target investasi sebesar Rp 1.100 triliun pada 2022


Kamis, 05 Agustus 2021 / 14:10 WIB
Strategi pemerintah bidik target investasi sebesar Rp 1.100 triliun pada 2022
ILUSTRASI. Suasana pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik (PBTSE) atau Online Single Submission (OSS) di kantor Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), Jakarta, Senin (14/1). Strategi pemerintah bidik target investasi sebesar Rp 1.100 triliun


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Adapun saat ini OSS RBA telah mencakup 16 sektor perizinan dan 18 K/L antara lain Kementerian Kelautan dan Perikanan, Kementerian Energi dan Sumber Daya Alam, Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Agama, dan Kementerian Perhubungan (transportasi). 

Kemudian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Telekomunikasi Penyiaran Sistem & Transaksi Elektornik, Kementerian Pertahanan termasuk di bidang keamanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Kesehatan, Kementerian Perindustrian, Kementerian Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat, Ketenaga Nukliran, dan Badan Pengawas Obat dan Makanan.

Baca Juga: Indonesia Mulai Menerapkan OSS atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Berbasis Risiko

Aries menambahkan guna mendorong investasi berkualitas tahun depan, pemerintah telah memasukkan daftar bidang usaha yang dicadangkan atau harus menjalin kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM). 

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Daftar Negatif Investasi. Beleid tersebut mengatur ada 145 bidang usaha atau Klasifikasi Bidang Lapangan Usaha (KBLI) yang wajib menggandeng UMKM.

“Dalam pengaturan di bidang penanaman modal, investasi tidak melulu mengusung investasi besar, tapi kita juga harus memerhatikan pengembangan UMKM,” ucap Aries.

Selanjutnya: Hingga semester I 2021, SMF kucurkan pinjaman ke penyalur KPR Rp 3,66 triliun

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×