kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.603.000   -7.000   -0,27%
  • USD/IDR 18.057   49,00   0,27%
  • IDX 6.275   40,33   0,65%
  • KOMPAS100 823   4,75   0,58%
  • LQ45 627   3,49   0,56%
  • ISSI 217   0,81   0,38%
  • IDX30 352   2,39   0,68%
  • IDXHIDIV20 433   2,30   0,53%
  • IDX80 94   0,46   0,49%
  • IDXV30 119   0,43   0,36%
  • IDXQ30 112   0,56   0,50%

Status Rizieq di Polda Jabar tunggu gelar perkara


Senin, 23 Januari 2017 / 15:23 WIB


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

BANDUNG. Status hukum Rizieq Shihab terkait dengan laporan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jabar ditentukan hari ini (23/1). Penyidik melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan penghinaan Pancasila.

Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan mengaku, masih menunggu hasil gelar perkara penyidik. Sebab dalam gelar perkara itu dibahas terkait lengkapnya alat bukti untuk menaikkan status Rizieq menjadi tersangka.

"Kalau sudah lengkap tinggal ditetapkan sebagai tersangka, kalau belum tidak usah," kata Anton, Senin (23/1).

Anton juga mengingatkan Rizieq untuk tidak memobilisasi massa, jika nantinya harus menjalani pemeriksaan lagi setelah tersangka. Sebab hal tersebut akan mengganggu ketertiban umum.

"Saya akan tindak tegas kalau mobiliasi massa. Mau hajatan saja izin, apalagi ini membawa massa lebih dari 40 orang. Sebagai warga negara harus taat kepada hukum," kata Anton.

Terkait Rizieq juga menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, menurut Anton, hal tersebut tak menggangu proses hukum di Polda Jabar. Masing-masing melakukan tugasnya dalam penegakan hukum.

"Metro, metro, kita, kita, kenapa harus pusing. Kan ada aturannya sendiri, di sini sesuai dengan tahapannya," kata Anton.

(Teuku Muhammad Guci Syaifudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×