kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.340.000   -1.000   -0,04%
  • USD/IDR 16.712   -13,00   -0,08%
  • IDX 8.531   117,04   1,39%
  • KOMPAS100 1.181   17,83   1,53%
  • LQ45 858   12,48   1,48%
  • ISSI 298   4,66   1,59%
  • IDX30 445   5,04   1,15%
  • IDXHIDIV20 515   4,75   0,93%
  • IDX80 133   2,10   1,61%
  • IDXV30 136   0,52   0,39%
  • IDXQ30 142   1,56   1,11%

Status Rizieq di Polda Jabar tunggu gelar perkara


Senin, 23 Januari 2017 / 15:23 WIB
Status Rizieq di Polda Jabar tunggu gelar perkara


Sumber: TribunNews.com | Editor: Dupla Kartini

BANDUNG. Status hukum Rizieq Shihab terkait dengan laporan Sukmawati Soekarnoputri di Polda Jabar ditentukan hari ini (23/1). Penyidik melakukan gelar perkara terkait dengan kasus dugaan penghinaan Pancasila.

Kapolda Jabar Irjen Pol Anton Charliyan mengaku, masih menunggu hasil gelar perkara penyidik. Sebab dalam gelar perkara itu dibahas terkait lengkapnya alat bukti untuk menaikkan status Rizieq menjadi tersangka.

"Kalau sudah lengkap tinggal ditetapkan sebagai tersangka, kalau belum tidak usah," kata Anton, Senin (23/1).

Anton juga mengingatkan Rizieq untuk tidak memobilisasi massa, jika nantinya harus menjalani pemeriksaan lagi setelah tersangka. Sebab hal tersebut akan mengganggu ketertiban umum.

"Saya akan tindak tegas kalau mobiliasi massa. Mau hajatan saja izin, apalagi ini membawa massa lebih dari 40 orang. Sebagai warga negara harus taat kepada hukum," kata Anton.

Terkait Rizieq juga menjalani proses hukum di Polda Metro Jaya, menurut Anton, hal tersebut tak menggangu proses hukum di Polda Jabar. Masing-masing melakukan tugasnya dalam penegakan hukum.

"Metro, metro, kita, kita, kenapa harus pusing. Kan ada aturannya sendiri, di sini sesuai dengan tahapannya," kata Anton.

(Teuku Muhammad Guci Syaifudin)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×