kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.599.000   -4.000   -0,15%
  • USD/IDR 17.959   -83,00   -0,46%
  • IDX 6.347   27,01   0,43%
  • KOMPAS100 835   3,31   0,40%
  • LQ45 635   -0,47   -0,07%
  • ISSI 219   1,41   0,65%
  • IDX30 357   -0,30   -0,08%
  • IDXHIDIV20 436   -2,39   -0,54%
  • IDX80 95   0,24   0,26%
  • IDXV30 120   -0,29   -0,24%
  • IDXQ30 114   -0,12   -0,11%

Status Indonesia berubah, Luhut: Kita tetap dapat fasilitas GSP


Selasa, 25 Februari 2020 / 14:21 WIB
Menteri Koordinator Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

"Dikeluarkannya Indonesia dalam kategori negara berkembang tersebut, artinya daya saing produk Indonesia harus ditingkatkan agar kita terus dapat memenangkan pasar ekspor Indonesia," ujar Agus dalam keterangan tertulis.

Sementara tiga kriteria baru yang diterapkan AS untuk negara berkembang adalah berdasarkan Gross National Income menurut versi Bank Dunia yakni lebih dari USD 12.375 per tahun,  pangsa total perdagangan dunia diatas 0,5% yang sebelumnya 2%, dan negara berkembang yang merupakan anggota Uni Eropa, OECD, dan G-20.

Baca Juga: AS memperketat kriteria negara berkembang, Mendag: Kita siap tingkatkan daya saing

Berdasarkan kriteria tersebut, USTR mengeluarkan daftar negara berkembang dari pengecualian de minimis CVD, misalnya Argentina, Brasil, India, Indonesia, Malaysia, Thailand dan Vietnam. Indonesia dikeluarkan dari pengecualian tersebut karena keanggotaan Indonesia dalam G-20 dan memiliki pangsa total perdagangan dunia 0,9%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×