kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Ditetapkan buron, Susno diimbau menyerahkan diri


Senin, 29 April 2013 / 10:46 WIB
Ditetapkan buron, Susno diimbau menyerahkan diri
ILUSTRASI. Grand Dafam Signature International Airport Yogyakarta.


Reporter: Dyah Megasari |

JAKARTA. Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Komisaris Jenderal (Purn) Susno Duadji diminta segera mengakhiri dramanya, menghindar dari eksekusi Kejaksaan. Statusnya kini telah ditetapkan sebagai buron oleh Kejaksaan Agung. Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera Indra menilai, gagalnya eksekusi terhadap Susno merupakan preseden buruk bagi penegakan hukum.

"Hal-hal tersebut di atas jelas merupakan preseden buruk dalam penegakan hukum di negeri ini. Oleh karena itu, sebagai mantan jenderal di lembaga penegak hukum dan sebagai bentuk komitmen warga negara yang baik, saya mengimbau Susno taat hukum, kooperatif, dan menyerahkan diri mengakhiri drama selama ini," ujar Indra, Senin (29/4/2013).

Selain itu, menurutnya, kegagalan Kejaksaan mengeksekusi Susno menunjukkan bahwa penegakan hukum tidak berlaku sama bagi semua warga negara. Ia menilai, hukum hanya tajam kepada rakyat biasa, tetapi tidak untuk pejabat yang berkuasa atau orang berpengaruh.

"Kalau orang biasa pasti sudah langsung dieksekusi sesaat setelah salinan putusan diterima Kejaksaan," tutur Indra.

Ia juga menyesali sikap kepolisian yang terkesan menghalang-halangi petugas Kejaksaan dalam mengeksekusi Susno. Padahal, kata dia, Kejaksaan melaksanakan perintah undang-undang. "Jadi, siapa pun tidak boleh menghalang-halangi dalam melaksanakan perintah UU. Saya menilai perlindungan yang diberikan Polda Jabar terhadap Susno merupakan alasan yang mengada-ada dan sangat dipaksakan," papar Indra.

Lebih lanjut, Indra mengatakan, silang pendapat soal eksekusi Susno merupakan potret karut-marutnya penegakan hukum. "Menurut saya, tidak ada tafsir lain yang dapat dipertanggungjawabkan, selain tafsir bahwa Susno terbukti bersalah dan harus mempertanggungjawabkan tindak pidana yang dilakukannya dengan menjalani hukuman pidana penjara selama 3,5 tahun," katanya.

Susno buron

Kejaksaan Agung telah resmi menetapkan terpidana korupsi Komjen (Purn) Susno Duadji masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mantan Kabareskrim Polri itu hingga kini tidak diketahui keberadaannya dan dalam pencarian pihak Kejaksaan.

"Kepadanya telah dilakukan pemanggilan secara sah dan patut. Yang berarti secara de facto yang bersangkutan telah menjadi buron," tulis Wakil Jaksa Agung Darmono melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (29/4/2013) pagi.

Darmono mengatakan, kini pihaknya juga tidak mengetahui keberadaan Susno. Tim dari Kejaksaan dibantu Resmob Polda Metro Jaya telah mendatangi kediaman Susno di Cinere, Depok, dan keluarganya di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Minggu (28/4/2013). Namun, Susno tidak ada di tempat tersebut.

Keberadaan Susno misterius

Pada Jumat (26/4) lalu, Kejaksaan juga melacak keberadaan Susno. Setelah upaya eksekusi di Bandung gagal, keberadaannya tak diketahui.

"Ya, justru ini kan masih dalam pencariannya. Diperkirakan antara Jakarta dan Bandung-lah," kata Darmono, Jumat lalu.

Darmono menegaskan, pihaknya tetap akan mengeksekusi Susno sesuai perintah undang-undang. Dia berharap, setelah Jaksa Agung Basrief Arief berkoordinasi dengan Kapolri Jenderal (Pol) Timur Pradopo, eksekusi selanjutnya dapat berjalan lancar.

Sementara itu, kuasa hukum Susno Duadji, Firman Wijaya, merahasiakan keberadaan kliennya yang menghilang secara misterius. Firman beralasan, kliennya masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Saat ini, (Susno) masih dalam perlindungan LPSK," klaim Firman dalam wawancara dengan Kompas Petang, Jumat (26/4/2013).

Firman menambahkan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini merasa tidak aman secara psikologis terkait rencana penjemputan paksa oleh Kejaksaan.

Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan berbagai alasan. Pertama, dia menyatakan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.

Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai. (Sabrina Asril/Kompas.com)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×