Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Perhimpunan Advokat Indonesia Profesional (Peradi Profesional) mulai mendorong pembaruan standar profesi advokat di tengah meningkatnya kompleksitas praktik hukum dan tuntutan profesionalisme di Indonesia.
Organisasi ini menekankan penguatan kualitas pendidikan, integritas, serta kolaborasi lintas sektor sebagai fokus utama pengembangan profesi advokat ke depan.
Ketua Umum Harris Arthur Hedar mengatakan, Peradi Profesional telah memperoleh legitimasi melalui Keputusan Menteri Hukum Republik Indonesia Nomor AHU-0000086.AH.01.07.TAHUN 2026 yang ditetapkan pada 27 Januari 2026.
"Peradi Profesional hadir bukan untuk menciptakan fragmentasi organisasi advokat, melainkan untuk memperkuat ekosistem profesi hukum melalui standar yang lebih adaptif, modern, dan berorientasi pada kualitas," ujar Harris dalam keterangan tertulis, Jumat (8/5/2026).
Baca Juga: Prabowo Hadiri Jamuan KTT ASEAN di Filipina, Fokus Perkuat Kerja Sama Kawasan
Salah satu agenda utama organisasi ini adalah reformasi pendidikan advokat. Peradi Profesional mengevaluasi implementasi Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) dan mengembangkan pendekatan baru melalui Program Pendidikan Advokat (PPA).
Program tersebut dirancang untuk menghasilkan advokat yang tidak hanya memenuhi persyaratan administratif, tetapi juga memiliki kesiapan praktik, kompetensi profesional yang terukur, serta integritas dalam penegakan hukum.
Langkah itu dilakukan untuk menjawab tantangan yang selama ini muncul dalam profesi advokat, terutama terkait kesenjangan antara pembelajaran teori dan praktik hukum di lapangan.
Selain pembaruan pendidikan, Peradi Profesional juga memperluas kerja sama dengan berbagai institusi guna memperkuat ekosistem profesi hukum.
Hingga saat ini, organisasi tersebut telah menjalin kerja sama dengan 39 perguruan tinggi, membentuk kepengurusan di 30 provinsi, serta membangun sinergi dengan enam kementerian dan lembaga negara.
Organisasi itu juga telah menggandeng dua institusi perbankan sebagai bagian dari pengembangan kolaborasi dengan sektor ekonomi dan dunia usaha.
Baca Juga: Wamenaker Afriansyah Noor Sebut Potongan 8% Bagi Ojol Diterapkan Bulan Depan
Peradi Profesional menegaskan, profesi advokat perlu ditempatkan sebagai bagian dari ekosistem hukum yang terhubung dengan sektor pendidikan, kebijakan publik, hingga industri jasa keuangan.
Dalam rangkaian pelantikan pengurus yang digelar di Fairmont Jakarta, Jumat (8/5), Peradi Profesional turut memberikan penghargaan kepada sejumlah tokoh penegak hukum atas kontribusi mereka dalam menjaga integritas dan keadilan.
Organisasi ini juga menegaskan komitmennya mengusung tiga nilai utama, yakni bermutu, beretika, dan berintegritas, sebagai fondasi arah strategis organisasi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













