kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.487.000   17.000   0,69%
  • USD/IDR 16.745   40,00   0,24%
  • IDX 8.647   -30,78   -0,35%
  • KOMPAS100 1.189   -1,00   -0,08%
  • LQ45 856   3,32   0,39%
  • ISSI 308   -2,48   -0,80%
  • IDX30 440   2,53   0,58%
  • IDXHIDIV20 511   4,85   0,96%
  • IDX80 134   0,05   0,04%
  • IDXV30 138   -0,06   -0,04%
  • IDXQ30 140   1,17   0,84%

Standar aturan pelayanan publik disusun


Senin, 30 Mei 2016 / 19:22 WIB
Standar aturan pelayanan publik disusun


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Supaya, setiap kebijakan yang dibuat tidak gampang berubah.

Oleh karenanya, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari sejumlah Undang-undang (UU). Tujuannya, agar semua hal yang diatur dalam UU tersebut tidak gampang diubah-ubah, meskpun rezim pemerintah berganti.

Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan PP tersebut akan mengunci substansi dari enam UU.

Keenamnya adalah, UU mengenai pelayanan publik, UU Administrasi Pemerintahan, UU Aparatur Sipil Negara, UU Pemerintah Daerah, UU Persaingan Usaha dan UU Investasi.

PP ini akan mengatur mengenai standar pembuatan kebijakan dalam hal perizinan dan pelayanan publik yang diatur dalam keenam UU tadi. "Standar ini mengunci, agar tidak gampang gonta-ganti aturan," kata Edy, Selasa (30/5) di Jakarta.

Edy memang tidak menjelaskan apa saja standar yang akan diatur di dalamnya. Pada intinya, beleid itu akan memperketat syarat dalam membuat aturan.

Beleid tersebut saat ini sedang dalam pembahasan serius di internal pemerintah. Rencananya, akan dikeluarkan pada tahun ini. Edy bilang, mudahnya aturan berubah telah menyebabkan investor menganggap pemerintah tidak bisa menjamin kepastian berusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×