kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Standar aturan pelayanan publik disusun


Senin, 30 Mei 2016 / 19:22 WIB
Standar aturan pelayanan publik disusun


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Pemerintah ingin memastikan setiap kebijakan yang dikeluarkan bersifat jangka panjang dan berkelanjutan. Supaya, setiap kebijakan yang dibuat tidak gampang berubah.

Oleh karenanya, pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) yang merupakan turunan dari sejumlah Undang-undang (UU). Tujuannya, agar semua hal yang diatur dalam UU tersebut tidak gampang diubah-ubah, meskpun rezim pemerintah berganti.

Deputi Bidang Industri dan Perdagangan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Edy Putra Irawadi mengatakan PP tersebut akan mengunci substansi dari enam UU.

Keenamnya adalah, UU mengenai pelayanan publik, UU Administrasi Pemerintahan, UU Aparatur Sipil Negara, UU Pemerintah Daerah, UU Persaingan Usaha dan UU Investasi.

PP ini akan mengatur mengenai standar pembuatan kebijakan dalam hal perizinan dan pelayanan publik yang diatur dalam keenam UU tadi. "Standar ini mengunci, agar tidak gampang gonta-ganti aturan," kata Edy, Selasa (30/5) di Jakarta.

Edy memang tidak menjelaskan apa saja standar yang akan diatur di dalamnya. Pada intinya, beleid itu akan memperketat syarat dalam membuat aturan.

Beleid tersebut saat ini sedang dalam pembahasan serius di internal pemerintah. Rencananya, akan dikeluarkan pada tahun ini. Edy bilang, mudahnya aturan berubah telah menyebabkan investor menganggap pemerintah tidak bisa menjamin kepastian berusaha.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×