kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.249.000 2,21%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Stafsus Sri Mulyani Sorot Potensi Pajak dari Situs Judi Online


Selasa, 02 Agustus 2022 / 18:43 WIB
 Stafsus Sri Mulyani Sorot Potensi Pajak dari Situs Judi Online
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Setelah ramai pemblokiran sejumlah penyelenggara sistem elektronik (PSE), rupanya ada beberapa platform yang diduga sebagai judi online yang terdaftar di Kementerian Komunikasi dan Informatika atau Kemenkominfo. 

Dengan kondisi ini, tercipta peluang bagi pemerintah untuk memungut pajak dari PSE tersebut, baik terhadap transaksinya maupun terhadap perusahaan. Namun, ini juga menjadi peluang emas bagi Kepolisian untuk menindak tindak pidana perjudian, bila terbukti melanggar aturan. 

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis, Yustinus Prastowo, mengatakan, memang sebenarnya pada prinsipnya, para PSE dalam lingkup privat yang telah terdaftar di Kemenkominfo bisa menjadi lahan informasi bagi Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak dan bahkan bisa menjadi potensi penambahan pundi-pundi negara. 

“Kalau bisa, ya semestinya bisa. Namun, tinggal kita nanti cek dari sisi regulasinya. Namun, terkait itu kita belum tahu, yah,” tutur Prastowo saat ditemui awak media di kantor Ditjen Pajak Pusat, Selasa (2/8). 

Baca Juga: Staf Menkeu Minta Chairul Tanjung Ungkap Data Orang Tajir yang Tak Bayar Pajak

Prastowo menambahkan, sebenarnya sumber pajak penghasilan (PPh) dari mana pun merupakan objek pajak. Hal ini juga berlaku dalam pengenaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas transaksi yang terjadi dalam platform tersebut. 

Namun, sekali lagi, ia menekankan perlunya koordinasi dengan K/L terkait, termasuk dengan Kepolisian RI untuk memeriksa lebih lanjut. Bila memang ini terkait dengan perjudian, maka pihak Polri bisa langsung menindak dengan tegas. 

Terlepas dari hal itu, sebenarnya dengan munculnya daftar PSE ini bisa menjadi petunjuk bagi Ditjen Pajak untuk mengetahui siapa saja yang berpotensi untuk menjadi pemungut pajak.

Ditjen Pajak tinggal mengecek lebih lanjut, dan bila PSE ini memenuhi syarat, bisa dijadikan pengusaha kena pajak (PKP), dan bahkan bila memenuhi syarat, ini bisa dijadikan sebagai objek pajak. 

Baca Juga: Dirjen Pajak Prediksi Penerimaan Pajak Semester II 2022 Turun, Ini Sebabnya

Memang, sejak 30 Juli 2022, Kemenkominfo sudah memblokir platform PSE yang belum mendaftarkan diri. Yang ramai dibicarakan oleh khalayak ramai, beberapa di antaranya, adalah Steam, Origin, Paypal, dan bahkan Epic Games. 

Namun rupanya, ada beberapa platform yang terduga situs judi online yang terdaftar di Kemenkominfo dan bahkan situs tersebut tidak diblokir dan masih bisa diakses oleh masyarakat. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×