kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Staf Menkeu Minta Chairul Tanjung Ungkap Data Orang Tajir yang Tak Bayar Pajak


Selasa, 02 Agustus 2022 / 18:38 WIB
Staf Menkeu Minta Chairul Tanjung Ungkap Data Orang Tajir yang Tak Bayar Pajak
ILUSTRASI. Pengusaha Chairul Tanjung . Staf Menkeu Minta Chairul Tanjung Ungkap Data Orang Tajir yang Tak Bayar Pajak.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Chairman CT Corp Chairul Tanjung pernah mengungkapkan kepada Menteri Keuangan Sri Mulyani soal pengusaha tajir melintir yang belum tersentuh pajak. Hal ini dilakukannya saat peringatan Hari Pajak bulan lalu. 

Sayangnya, Chairul Tanjung tidak menjelaskan dengan rinci siapa pengusaha itu. Ia hanya memberikan ciri-ciri, pengusaha yang tidak dikenal oleh khalayak, usaha yang juga tidak terekspos, tetapi memiliki harta hingga ratusan miliar rupiah bahkan triliunan rupiah. 

Menanggapi hal itu, Staf Ahli Menteri Keuangan Yustinus Prastowo meminta Chairul Tanjung untuk memberikan informasi lebih lanjut, mengenai pengusaha yang dimaksud. Hal ini, agar Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak bisa memberi tindak lanjut. 

“Terima kasih Pak CT (Chairul Tanjung) telah memberikan informasi tersebut. Namun, lebih bagus lagi kalau bisa mempersuasi Pak CT untuk memberi tahu siapa,” tutur Prastowo saat ditemui awak media di kantor Ditjen Pajak Pusat, Selasa (2/8). 

Baca Juga: Pemerintah Optimistis Pertumbuhan Ekonomi pada 2023 Capai 5,9%

Namun, Prastowo menduga bahwa data yang diacu oleh Chairul Tanjung ini adalah data lama. Karena, sejak pemerintah melaksanakan program Tax Amnesty pada tahun 2017, pemerintah sudah melakukan integrasi data dengan perbankan. 

“Ketika Pak CT menyebut ia berhubungan dengan perbankan, kemungkinan berarti data lama. Karena kalau acuannya Tax Amnesty, kami sudah memiliki data. Apalagi setelah program itu ada Undang-Undang Keterbukaan Akses, mestinya harus sudah diinformasikan,” tambahnya. 

Apalagi, pemerintah juga telah bekerja sama dengan Bank Indonesia (BI). Nasabah dan debitur itu harus memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP). Bila nasabah yang merupakan wajib pajak dengan harta miliaran hingga triliunan pastinya sudah bisa dipotong pajak otomatis. 

Baca Juga: Dirjen Pajak Beberkan Bukti Perekonomian Indonesia Bergeliat pada Semester I 2022

Di lain pihak, Prastowo juga bersyukur dengan adanya informasi ini. Pasalnya, ini menjadi penyulut semangat Ditjen Pajak untuk mencari informasi lebih lanjut dan juga menjadi pendorong para pengusaha nakal untuk mau menyampaikan harta secara jujur pada otoritas pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×