kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Stafsus Presiden: PP ULD Ketenagakerjaan lindungi hak penyandang disabilitas


Senin, 26 Oktober 2020 / 09:52 WIB
Stafsus Presiden: PP ULD Ketenagakerjaan lindungi hak penyandang disabilitas
ILUSTRASI. Staf khusus Presiden Joko Widodo yang baru dari kalangan milenial, Pendiri Thisable Enterprise Angkie Yudistia saat diperkenalkan di halaman tengah Istana Merdeka Jakarta, Kamis (21/11/2019). ANTARA FOTO/Wahyu Putro A/nz


Reporter: Abdul Basith Bardan | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 60 tahun 2020 tentang Unit Layanan Disabilitas bidang Ketenagakerjaan.

PP tersebut sebagai amanat dari Undang Undang nomor 8 tahun 2018 tentang Penyandang Disabilitas. Kehadiran PP tersebut diyakini akan memberi perlindungan dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.

"Harapannya PP ini bukan saja akan meningkatkan dan memperluas kesempatan kerja melainkan juga untuk memastikan bahwa para penyandang disabilitas mendapatkan penghormatan, perlindungan dan pemenuhan hak atas pekerjaan," ujar Staf  Khusus Presiden bidang sosial Angkie Yudistia saat dihubungi Kontan.co.id, Senin (26/10).

Angkie bilang PP itu mewajibkan ULD Ketenagakerjaan dibangun hingga tingkat Kabupaten/Kota. Di mana terdapat sejumlah tugas yang harus dikerjakan.

Baca Juga: Pemerintah genjot pertumbuhan ekonomi lewat reformasi program pensiun

ULD memberikan informasi kepada pemerintah, pemerintah daerah, dan perusahaan swasta mengenai proses rekrutmen, penerimaan, pelatihan kerja, penempatan kerja, keberlanjutan kerja, dan pengembangan karier yang adil dan tanpa diskriminasi kepada Penyandang Disabilitas.

"Kedua, menyediakan pendampingan kepada tenaga kerja penyandang disabilitas; menyediakan pendampingan kepada pemberi kerja yang menerima tenaga kerja penyandang disabilitas," sebut Angkie.

PP tersebut juga akan membantu penyediaan alat bantu kerja bagi penyandang disabilitas. Nantinya hal itu akan dikoordinasikan antara pemberi kerja dengan tenaga kerja.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×