Reporter: Anastasia Lilin Y |
JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Ahli Kementerian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Soetedjo Yuwono sebagai tersangka. Soetedjo ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan vaksin untuk wabah flu burung pada tahun 2006. Saat itu dia masih menjabat sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra).
Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Muhammad Jasin mengatakan proyek kerja sama antara Departemen Kesehatan (Depkes) dengan Kantor Kementerian Kesejahteraan Rakyat ini justru melakukan pengadaan barang yang tak sesuai dengan yang seharusnya.
"Pengadaan vaksin flu burung tapi kenyataannya yang dibeli adalah peralatan kesehatan," ungkanya di sela-sela acara buka puasa bersama antara KPK dengan wartawan, (03/08).
Nilai proyek pengadaan ini memakan anggaran dari Kementrian Kesra sebesar Rp 98,63 miliar. Diambil dari dana ini lantaran pengadaan berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa (KLB). Sementara kerugian negara mencapai Rp 32,61 miliar.
Modus korupsi ini dengan menggelembungkan harga (mark up). "Mark up rata-rata sampai 40%," kata Jasin.
KPK menyangkakan Soetedjo melanggar pasal 2 dan 3 UU 20/2001. Ini adalah sangakaan pasal memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan wewenang serta jabatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News