kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.705.000   1.000   0,06%
  • USD/IDR 16.290   30,00   0,18%
  • IDX 6.750   -53,40   -0,78%
  • KOMPAS100 997   -8,64   -0,86%
  • LQ45 770   -6,78   -0,87%
  • ISSI 211   -0,72   -0,34%
  • IDX30 399   -2,48   -0,62%
  • IDXHIDIV20 482   -1,69   -0,35%
  • IDX80 113   -1,02   -0,90%
  • IDXV30 119   -0,06   -0,05%
  • IDXQ30 131   -0,75   -0,57%

Staf Ahli Kementrian Kesra Jadi Tersangka


Kamis, 03 September 2009 / 19:12 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Ahli Kementerian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Soetedjo Yuwono sebagai tersangka. Soetedjo ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan vaksin untuk wabah flu burung pada tahun 2006. Saat itu dia masih menjabat sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra).

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Muhammad Jasin mengatakan proyek kerja sama antara Departemen Kesehatan (Depkes) dengan Kantor Kementerian Kesejahteraan Rakyat ini justru melakukan pengadaan barang yang tak sesuai dengan yang seharusnya.

"Pengadaan vaksin flu burung tapi kenyataannya yang dibeli adalah peralatan kesehatan," ungkanya di sela-sela acara buka puasa bersama antara KPK dengan wartawan, (03/08).

Nilai proyek pengadaan ini memakan anggaran dari Kementrian Kesra sebesar Rp 98,63 miliar. Diambil dari dana ini lantaran pengadaan berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa (KLB). Sementara kerugian negara mencapai Rp 32,61 miliar.

Modus korupsi ini dengan menggelembungkan harga (mark up). "Mark up rata-rata sampai 40%," kata Jasin.

KPK menyangkakan Soetedjo melanggar pasal 2 dan 3 UU 20/2001. Ini adalah sangakaan pasal memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan wewenang serta jabatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×