kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   2.000   0,13%
  • USD/IDR 16.140   100,00   0,62%
  • IDX 7.080   43,33   0,62%
  • KOMPAS100 1.058   7,20   0,69%
  • LQ45 827   1,51   0,18%
  • ISSI 216   1,79   0,84%
  • IDX30 423   0,27   0,06%
  • IDXHIDIV20 512   -2,14   -0,42%
  • IDX80 120   0,73   0,61%
  • IDXV30 126   0,70   0,56%
  • IDXQ30 142   -0,50   -0,35%

Staf Ahli Kementrian Kesra Jadi Tersangka


Kamis, 03 September 2009 / 19:12 WIB


Reporter: Anastasia Lilin Y |

JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Staf Ahli Kementerian Kesejahteraan Rakyat (Kesra), Soetedjo Yuwono sebagai tersangka. Soetedjo ditetapkan sebagai tersangka terkait pengadaan vaksin untuk wabah flu burung pada tahun 2006. Saat itu dia masih menjabat sebagai Sekretaris Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Sesmenkokesra).

Wakil Ketua KPK Bidang Pencegahan, Muhammad Jasin mengatakan proyek kerja sama antara Departemen Kesehatan (Depkes) dengan Kantor Kementerian Kesejahteraan Rakyat ini justru melakukan pengadaan barang yang tak sesuai dengan yang seharusnya.

"Pengadaan vaksin flu burung tapi kenyataannya yang dibeli adalah peralatan kesehatan," ungkanya di sela-sela acara buka puasa bersama antara KPK dengan wartawan, (03/08).

Nilai proyek pengadaan ini memakan anggaran dari Kementrian Kesra sebesar Rp 98,63 miliar. Diambil dari dana ini lantaran pengadaan berkaitan dengan Kejadian Luar Biasa (KLB). Sementara kerugian negara mencapai Rp 32,61 miliar.

Modus korupsi ini dengan menggelembungkan harga (mark up). "Mark up rata-rata sampai 40%," kata Jasin.

KPK menyangkakan Soetedjo melanggar pasal 2 dan 3 UU 20/2001. Ini adalah sangakaan pasal memperkaya diri sendiri dan atau orang lain, merugikan keuangan negara dan menyalahgunakan wewenang serta jabatan.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×