kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.468.000   -2.000   -0,14%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Sri Mulyani ungkap alasan pemerintah gelontorkan gaji ke-13 di tengah pandemi


Selasa, 21 Juli 2020 / 14:12 WIB
Sri Mulyani ungkap alasan pemerintah gelontorkan gaji ke-13 di tengah pandemi
ILUSTRASI. Menkeu Sri Mulyani


Reporter: Rahma Anjaeni | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, pemberian gaji ke-13 dapat berfungsi sebagai bagian dari stimulus ekonomi bagi masyarakat.

"Pemerintah menganggap bahwa pelaksanaan gaji ke-13 sama seperti THR, bisa dilakukan untuk bisa menjadi bagian dari stimulus ekonomi atau mendukung kemampuan dari masyarakat di dalam melaksanakan kegiatan-kegiatannya," ujar Sri Mulyani di dalam konferensi pers daring, Selasa (21/7).

Baca Juga: Ini golongan Aparatur Sipil Negara yang tidak dapat gaji ke-13

Terutama apabila dikaitkan dengan tahun ajaran baru, serta kondisi pandemi yang kemungkinan akan meningkatkan belanja dari TNI, Polri, dan pensiunan.

Sri Mulyani mengungkapkan, pemerintah memang mempertimbangkan untuk memberikan gaji ke-13 pada kuartal ketiga di tahun ini. Pasalnya, pada kuartal sebelumnya pandemi Covid-19 telah memaksa pemerintah melakukan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di berbagai daerah.

Kebijakan tersebut, kemudian membuat kegiatan perekonomian baik dari sisi permintaan, konsumsi masyarakat, maupun konsumsi dari ekspansi investasi perusahaan semuanya mengalami tekanan yang sangat dalam.

Maka dari itu, Sri Mulyani menganggap pembayaran gaji ke-13 di tahun ini dilaksanakan sebagai bagian dari stimulus perekonomian dalam negeri.

Baca Juga: Aktivitas ekonomi mulai pulih, Sri Mulyani optimistis penerimaan pajak akan membaik

Di sisi lain, kebijakan pemberian gaji ke-13 ini juga dilaksanakan dengan memperhatikan kebijakan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah dilakukan pada bulan Mei 2020 lalu.

Dengan demikian, pada tahun ini gaji ke-13 tidak akan diberikan kepada pejabat negara, pejabat eselon 1, pejabat eselon 2, dan pejabat setingkat mereka.

"Namun, gaji dan pensiun ke-13 diberikan kepada seluruh ASN TNI Polri yang tidak masuk dalam kategori tadi, pejabat negara eselon 1 eselon 2 dan pejabat setingkatnya," kata Sri.

Baca Juga: Kinerja sektor perekonomian mulai bergerak positif di bulan Juni

Sebagai informasi, anggaran yang disiapkan untuk pelaksanaan pembayaran gaji ke-13 ini adalah sebesar Rp 28,5 triliun.

Jumlah tersebut, bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 14,6 triliun dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 13,89 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×