kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Sri Mulyani Terbitkan Aturan Alokasi Anggaran & Pengunaan Aset untuk Kementerian Baru


Jumat, 08 November 2024 / 18:09 WIB
Sri Mulyani Terbitkan Aturan Alokasi Anggaran & Pengunaan Aset untuk Kementerian Baru
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan lakukan pembaruan terkait proses pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi K/L


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara memberikan, pembaruan terkait proses pengelolaan anggaran dan penggunaan aset bagi kementerian/lembaga (K/L) dalam Kabinet Merah Putih 2024-2029.

Hal ini menindaklanjuti dikeluarkannya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 139 Tahun 2024 tentang penataan tugas dan fungsi kementerian negara, yang menjadi dasar dalam penataan fungsi K/L kabinet saat ini.

Suahasil menjelaskan, perpres tersebut, khususnya dalam Pasal 33, mengamanatkan Kementerian Keuangan untuk menerbitkan peraturan yang mengatur penggunaan aset dan anggaran bagi K/L baru. Adapun Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang sudah diterbitkan yaitu PMK Nomor 90 Tahun 2024.

PMK ini mengatur pemanfaatan aset, penggunaan anggaran, serta penetapan nomor bagian anggaran untuk K/L yang baru.

Baca Juga: Pemerintah Salurkan Anggaran untuk Pensiunan Rp 149,2 Triliun Hingga Oktober 2024

"Jadi sudah keluar (aturannya), sudah dimulai proses untuk pembagian anggaran dan seterusnya," ujar Suahasil dalam Konferensi Pers APBN Kita, Jumat (8/11).

Lebih lanjut, Suahasil menjelaskan bahwa Kementerian Keuangan tengah mempersiapkan alokasi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) untuk masing-masing K/L.

Perpres 139/2025 terkait struktur K/L yang dirilis secara bertahap akan menjadi acuan utama bagi proses alokasi tersebut.

"Ini menjadi pedoman bagi alokasi DIPA yang akan dikeluarkan pada akhir November atau awal Desember 2024 ini," katanya.

Dalam PMK 90/2024, lanjut Suahasil, telah diatur mekanisme yang akan menjadi pedoman bagi seluruh K/L.

Hal ini penting dalam rangka menyukseskan program prioritas atau quick win dari Presiden Prabowo Subianto, yang sebagian besar telah dimasukkan dalam APBN 2025. Program-program tersebut akan dijalankan sejak awal tahun 2025 melalui DIPA.

Baca Juga: Setoran PNBP Turun Per Oktober 2024, Wamenkeu Anggito Beberkan Penyebabnya

Suahasil menambahkan bahwa K/L saat ini tengah menyusun program dan kegiatan yang akan dianggarkan dalam APBN 2025. Program yang belum masuk dalam APBN 2025 masih dalam proses perencanaan dan akan dibahas lebih lanjut pada bulan ini.

"Supaya ini bisa dilaksanakan dianggarkan mulai awal tahun 2025 yang akan datang. Masing-masing K/L sekarang untuk merumuskan aktivitas dan juga kegiatannya yang akan dianggarkan untuk APBN 2025 tersebut," imbuh Suahasil.

Selanjutnya: Anak Usaha Turut Topang Kinerja Laba Bank Besar

Menarik Dibaca: Hujan Petir Terjadi di Banyak Daerah, Ini Prakiraan Cuaca Besok (9/11) di Jawa Tengah

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×