kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -2.000   -0,13%
  • USD/IDR 15.869   11,00   0,07%
  • IDX 7.307   111,54   1,55%
  • KOMPAS100 1.124   19,40   1,76%
  • LQ45 895   18,24   2,08%
  • ISSI 223   1,99   0,90%
  • IDX30 458   9,44   2,10%
  • IDXHIDIV20 552   11,88   2,20%
  • IDX80 129   1,99   1,57%
  • IDXV30 137   2,21   1,64%
  • IDXQ30 152   3,39   2,27%

Sri Mulyani tekankan jual beli saham tak dikenai bea meterai Rp 10.000


Selasa, 22 Desember 2020 / 08:51 WIB
Sri Mulyani tekankan jual beli saham tak dikenai bea meterai Rp 10.000
ILUSTRASI. Sri Mulyani menegaskan, setiap transaksi jual beli saham tidak akan dikenakan bea meterai Rp 10.000.


Sumber: Kompas.com | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati angkat bicara mengenai kabar bahwa setiap transaksi jual beli saham akan dikenakan bea meterai Rp 10.000. Dia menegaskan, setiap transaksi jual beli saham tidak akan dikenakan bea meterai Rp 10.000, namun merupakan pajak atas dokumen yang diterbitkan secara periodik. 

“Jadi bea meterai tidak dikenakan per transaksi jual beli saham seperti yang muncul di berbagai media sosial,” kata Sri Mulyani dalam jumpa pers virtual realisasi APBN dilansir dari Antara, Selasa (22/12/2020). 

Ia menjelaskan, bea materai Rp 10.000 itu bukan merupakan pajak atas transaksi namun pajak atas dokumen atau menyangkut keperdataan. 

Dalam bursa saham, kata dia, bea meterai dikenakan atas konfirmasi perdagangan yang merupakan dokumen elektronik diterbitkan periodik yaitu harian atas keseluruhan transaksi jual beli. 

Baca Juga: Bea meterai Rp 10.000 untuk dokumen elektronik batal berlaku 1 Januari 2021

Saat ini, Direktorat Jenderal Pajak sedang melakukan penyusunan peraturan atas bea meterai termasuk skema pengenaannya atas dokumen elektronik yang menggunakan meterai elektronik. Namun, mengingat meterai elektronik belum ada, lanjut dia, maka Kementerian Keuangan sedang melakukan persiapan dalam infrastruktur pembuatan meterai elektronik, distribusi hingga penjualannya. 

Dengan begitu, kata dia, pada 1 Januari 2021, pengenaan bea meterai untuk dokumen elektronik belum akan diterapkan karena masih membutuhkan beberapa persiapan. 

Baca Juga: Bea Meterai Rp 10.000 pada Transaksi Saham Diprotes

Trade confirmation ini adalah dokumen elektronik maka bea meterainya nanti juga harus bea meterai yang sifatnya elektronik. Saat ini kita masih mempersiapkan keseluruhan infrastruktur jadi tidak berlaku 1 Januari 2021,” imbuh dia. 

Pemerintah, lanjut dia, tidak memiliki tujuan menghilangkan minat yang tinggi dari generasi milenial yang saat ini semakin sadar berinvestasi termasuk investasi saham. Untuk itu, pengenaan bea meterai akan dilakukan terhadap dokumen dengan mempertimbangkan batas kewajaran nilainya.

“Pemerintah pasti akan mempertimbangkan batas kewajaran yang tercantum di dalam dokumen dan dalam UU juga diperhatikan kemampuan masyarakat. Saya berharap ini akan mengakhiri spekulasi dan berbagai pertanyaan akhir-akhir ini,” kata dia. 



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×