kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.635.000   3.000   0,11%
  • USD/IDR 17.900   0,00   0,00%
  • IDX 6.313   -27,21   -0,43%
  • KOMPAS100 833   -6,25   -0,74%
  • LQ45 631   -5,79   -0,91%
  • ISSI 217   -0,76   -0,35%
  • IDX30 355   -2,86   -0,80%
  • IDXHIDIV20 440   -3,34   -0,75%
  • IDX80 95   -0,74   -0,77%
  • IDXV30 118   -0,39   -0,32%
  • IDXQ30 114   -1,00   -0,87%

Sri Mulyani tegaskan PPh atas dividen segera dibebaskan asal memenuhi syarat ini


Rabu, 07 Oktober 2020 / 17:27 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani mengikuti rapat kerja tentang Protokol Ketujuh Jasa Keuangan ASEAN Framework Agreement on Services (AFAS) dengan Komisi XI DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/10/2020).


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menyampaikan, melalui beleid sapu jagad undang-undang itu arah otoritas pajak atas ketentuan baru pengecualian PPh atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri yakni mengubah sistem classical menjadi one-tier system.

Artinya, klausul tersebut mengubah aturan PPh atas dividen sebelumnya yang mengatur penghasilan yang sama akan dipajaki dua di level perusahaan dan pemegang saham. Lantas menjadi hanya dipajaki di tingkat korporasi sebagai WP Badan.

Baca Juga: PPh atas dividen hanya dipungut di level korporasi, simak penjelasan Ditjen Pajak

“Yang mengenakan PPh atas dividen hanya di level korporasi, sebelumnya juga dikenakan di level orang pribadi. Hal ini juga akan menurunkan tarif pajak efektif untuk investor di dalam negeri,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).

Yunirwansyah menambahkan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendanaan investasi di dalam negeri dan menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri. “Untuk jangka menengah dan panjang akan memperbaiki iklim berusaha. Selain insentif-insentif yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata dia.

Selanjutnya: Omnibus Law Cipta Kerja bebaskan PPh dividen, berikut syaratnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×