Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Sebelumnya, Direktur Peraturan Perpajakan II Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Yunirwansyah menyampaikan, melalui beleid sapu jagad undang-undang itu arah otoritas pajak atas ketentuan baru pengecualian PPh atas dividen yang diterima wajib pajak dalam negeri yakni mengubah sistem classical menjadi one-tier system.
Artinya, klausul tersebut mengubah aturan PPh atas dividen sebelumnya yang mengatur penghasilan yang sama akan dipajaki dua di level perusahaan dan pemegang saham. Lantas menjadi hanya dipajaki di tingkat korporasi sebagai WP Badan.
Baca Juga: PPh atas dividen hanya dipungut di level korporasi, simak penjelasan Ditjen Pajak
“Yang mengenakan PPh atas dividen hanya di level korporasi, sebelumnya juga dikenakan di level orang pribadi. Hal ini juga akan menurunkan tarif pajak efektif untuk investor di dalam negeri,” kata Yunirwansyah kepada Kontan.co.id, Selasa (6/10).
Yunirwansyah menambahkan, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk meningkatkan pendanaan investasi di dalam negeri dan menjamin hasil investasi domestik dalam bentuk dividen tidak direinvestasikan ke luar negeri. “Untuk jangka menengah dan panjang akan memperbaiki iklim berusaha. Selain insentif-insentif yang telah diterbitkan sebelumnya,” kata dia.
Selanjutnya: Omnibus Law Cipta Kerja bebaskan PPh dividen, berikut syaratnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News