kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.850.000   19.000   0,67%
  • USD/IDR 17.099   75,00   0,44%
  • IDX 6.971   -18,40   -0,26%
  • KOMPAS100 958   -7,36   -0,76%
  • LQ45 702   -6,10   -0,86%
  • ISSI 250   -0,25   -0,10%
  • IDX30 382   -5,99   -1,54%
  • IDXHIDIV20 472   -9,70   -2,02%
  • IDX80 108   -0,78   -0,72%
  • IDXV30 130   -2,34   -1,76%
  • IDXQ30 124   -2,23   -1,77%

Sri Mulyani: Tarif cukai rokok kretek tangan (SKT) tidak naik


Kamis, 10 Desember 2020 / 12:13 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan tahun depan tarif cukai sigaret kretek tangan (SKT) tidak naik. Ini berlaku baku seluruh jenis SKT baik SKT golongan IA, golongan IB, golongan II, dan golongan III.

“SKT tarif cukainya tidak berubah atau dalam hal ini tarif cukainya tidak dinaikan. Artinya kenaikannya 0%,” kata Menkeu dalam Konferensi Pers Kebijakan Cukai 2021, Kamis (10/12).

Menkeu mengatakan, kebijakan tersebut diambil karena industri hasil tembakau (IHT) SKT paling banyak memiliki tenaga kerja dibandingkan dengan rokok jenis sigaret kretek mesin (SKM) maupun sigaret putih mesin (SPM).

Baca Juga: Sah! Cukai rokok 2021 naik 12,5%

Adapun secara rerata, tarif cukai rokok 2020 naik sebesar 12,5%. Kenaikan rata-rata tarif cukai rokok tahun depan lebih rendah dibanding tahun ini yang naik secara rata-rata hingga 23%.

Menkeu mengatakan keputusan ini telah mempertimbangkan aspek kesehatan dengan memperhatikan kondisi ekonomi tahun depan yang masih terdampak pandemi virus corona terutama kepada kelompok pekerja industri hasil tembakau dan petani.

“Rata-rata tertimbang ini dari masing-masing jumlah produksi dan golongan rokok, kebijakan cukai ini berdasarkan tarif CHT yang perlu berubah dan perlu dinaikkan tahun 2021 dengan pertimbangan berbagai aspek” kata Menkeu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kontan & The Jakarta Post Executive Pass

[X]
×