kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Sri Mulyani: Sistem Pajak Canggih Core Tax Tingkatkan Rasio Penerimaan Pajak


Kamis, 01 Agustus 2024 / 15:39 WIB
Sri Mulyani: Sistem Pajak Canggih Core Tax Tingkatkan Rasio Penerimaan Pajak
ILUSTRASI. Core tax system merupakan kebutuhan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.


Reporter: Rashif Usman | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Sistem perpajakan Indonesia bakal memasuki era baru. Sistem Informasi Direktorat Jenderal Pajak (SIDJP) bakal digantikan oleh Core Tax Administration System atau Sistem Inti Administrasi Perpajakan (SIAP). 

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa sistem pajak canggih ini merupakan kebutuhan untuk meningkatkan rasio penerimaan pajak dan meningkatkan kepatuhan pajak.

"Pajak yang kuat mendukung dan menopang Pembangunan berkelanjutan dan untuk mencapai Kesejahteraan yang berkeadilan di seluruh Indonesia," kata Sri Mulyani dalam akun Instagramnya @smindrawati, Kamis (1/8).

Sri Mulyani menjelaskan bahwa Core tax merupakan Reformasi Sistem Teknologi Informasi dan Manajemen Data dan Proses Bisnis berdasarkan Perpres 40/2018. Sistem pajak canggih ini memiliki delapan tujuan.

Baca Juga: Sri Mulyani Laporkan Progres Pengembangan Coretax System ke Jokowi

Petama, Core Tax melakukan otomasi dan digitalisasi layanan administrasi perpajakan dari mulai pendaftaran, ekstensifikasi, pembayaran, pelaporan, layanan wajib pajak, data pihak ketiga dan pertukaran informasi.

Kedua, meningkatkan data analytics, seperti kepatuhan Wajib Pajak berbasis risiko, business intelligence, pengelolaan akun Wajib Pajak terdiri dari 3 modul, yaitu revenue accounting system, taxpayer profile, potential revenue monitoring.

Ketiga, menciptakan Transparansi akun Wajib Pajak dengan kemampuan melihat seluruh transaksi untuk mempermudah pemenuhan hak dan kewajiban perpajakan.

Keempat, perbaikan Layanan perpajakan yang cepat, dapat diakses dari berbagai saluran dan dapat dimonitor secara real-time oleh Wajib Pajak.

Kelima, pengawasan dan penegakan hukum yang lebih berkeadilan bagi Wajib Pajak.

Baca Juga: Dua Kanwil Ditjen Pajak Jadi Pilot Project Coretax

Keenam, menyediakan data yang lebih kredibel (valid dan terintegrasi) dan Memperluas jaringan integrasi data pihak ketiga.

Ketujuh, menciptakan Knowledge Management for better decision dan menjadikan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai Data and knowledge driven organization.

Kedelapan, laporan keuangan DJP yang prudent dan accountable (Revenue Accounting System).

"Saat ini DJP menangani 70 juta Wajib Pajak dengan volume e-Faktur mencapai 776 juta surat setoran pajak (SSP) 74j uta dan Surat pemberitahuan tahunan 31 juta," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×