kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.511   28,00   0,18%
  • IDX 7.751   15,91   0,21%
  • KOMPAS100 1.205   2,84   0,24%
  • LQ45 962   3,32   0,35%
  • ISSI 234   0,74   0,32%
  • IDX30 494   1,67   0,34%
  • IDXHIDIV20 593   2,52   0,43%
  • IDX80 137   0,32   0,23%
  • IDXV30 142   -0,47   -0,33%
  • IDXQ30 164   0,41   0,25%

Sri Mulyani sempat ancam cabut keputusan KSSK


Jumat, 02 Mei 2014 / 17:23 WIB
Sri Mulyani sempat ancam cabut keputusan KSSK
ILUSTRASI. Cara mengetahui password Wi-Fi orang tanpa perlu bertanya.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Mantan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku sempat mengancam akan mencabut keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) terkait pemberian Penyertaan Modal Sementara (PMS) ke Bank Century.

Menurut Sri Mulyani, kala itu dirinya kesal lantaran Bank Indonesia (BI) tidak memberikan data sebenarnya terkait kondisi kesehatan bank tersebut.

Hal tersebut diungkapkan Sri Mulyani saat bersaksi dalam persidangan kasus Century dengan terdakwa Budi Mulya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Jumat (2/5).

"Dalam posisi kesal, saya mungkin sampaikan seluruh keputusan harus di review (ditinjau) kembali," kata Sri Mulyani.

Kekesalan tersebut, dikatakan Sri Mulyani ketika rapat tanggal 24 Nopember 2008. Ia kesal ketika mengetahui bahwa jumlah PMS yang dibutuhkan oleh Bank Century untuk memenuhi Capital Adequacy Ratio (CAR) atau rasio kecukupan modal positif 8% membengkak dari awal pengajuan Rp 632 miliar namun harus bertambah menjadi Rp 2,7 triliun.

Meski demikian, kemarahan atau penyesalan tersebut berbanding terbalik dengan keputusan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik yang diambil secara tiba-tiba dalam rapat Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) dengan Komite Koordinasi (KK) pada tanggal 21 November 2008, sekitar pukul 04.30 WIB.

Rapat itu dihadiri oleh Sri Mulyani selaku Ketua KSSK, Boediono selaku anggota KSSK, Raden Pardede selaku Sekretaris KSSK dan Arief Surjowidjojo selaku konsultan hukum.

Atas penetapan status Bank Century sebagai bank gagal tersebut, Century yang awalnya diberi PMS sebesar Rp 632 miliar namun PMS terus bertambah hingga mencapai sebesar Rp 6,7 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Efficient Transportation Modeling (SCMETM) Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet

[X]
×