Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Setali tiga uang, Menkeu menyampaikan dengan adanya klaster perpajakan dalam beleid sapu jagad untuk investasi itu, penanaman modal dapat menggeliat di kemudian hari.
Hal ini diperlukan karena, bukan hanya Indonesia yang melakukan reformasi untuk menarik investasi. Melainkan juga hampir seluruh negara di dunia.
Sri Mulyani berharap dengan adanya reformasi perpajakan, biaya modal investor semakin efisien. Namun juga menciptakan nilai tambah yang tinggi, sering dengan reformasi struktural lainnya dalam UU Cipta Kerja.
Baca Juga: Sri Mulyani cegah upaya penghindaran pajak dengan UU Cipta Kerja
Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Hestu Yoga Saksama mengatakan pihaknya kini tengah bergegas menyelesaikan aturan turunan dari klaster perpajakan UU Cipta Kerja.
Baik dalam penyusunan peraturan pemerintah (PP) maupun revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang bersangkutan. “Secepatnya, ini sedang dibahas terus. Paling lambat akhir Desember sudah terbit semua,” kata Yoga kepada Kontan.co.id, Kamis (19/11).
Selanjutnya: Menkeu Sri Mulyani: Penerimaan pajak 2020 berisiko tidak mencapai target
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News