kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.936.000   -1.000   -0,05%
  • USD/IDR 16.395   -20,00   -0,12%
  • IDX 6.907   -61,50   -0,88%
  • KOMPAS100 997   -14,27   -1,41%
  • LQ45 765   -9,88   -1,28%
  • ISSI 225   -2,18   -0,96%
  • IDX30 397   -4,54   -1,13%
  • IDXHIDIV20 466   -5,69   -1,21%
  • IDX80 112   -1,62   -1,42%
  • IDXV30 115   -1,15   -0,99%
  • IDXQ30 128   -1,29   -0,99%

KPK Bakal Kembali Panggil Gubernur Jawa Timur Khofifah pada Pekan Depan


Jumat, 20 Juni 2025 / 20:18 WIB
KPK Bakal Kembali Panggil Gubernur Jawa Timur Khofifah pada Pekan Depan
ILUSTRASI. ANTARA FOTO/Didik Suhartono/rwa. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada pekan depan.


Reporter: kompas.com | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada pekan depan. 

Khofifah akan diperiksa sebagai saksi terkait kasus korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat atau pokmas dari APBD Provinsi Jatim Tahun Anggaran 2019-2022. 

"Saksi minta penjadwalan ulang untuk pekan depan. Presisinya nanti akan kami sampaikan tanggalnya berapa," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (20/6/2025). 

Khofifah mulanya bakal diperiksa pada Jumat hari ini, tetapi tidak dapat hadir karena ada keperluan lain. 

Baca Juga: KPK Selidiki Dugaan Korupsi Penyelenggaraan Haji 2024 di Kemenag

"Alasannya (Khofifah) karena ada keperluan lain, sehingga tidak bisa memenuhi panggilan penyidik pada hari ini," ujar Budi.

Budi sebelumnya menyebutkan bahwa surat panggilan kepada Khofifah sudah dikirim KPK pada Jumat (13/6/2025) lalu. Namun, Khofifah baru membalas surat tersebut pada Rabu (18/6/2025) lalu). 

Sebelumnya, eks Ketua DPRD Jawa Timur menyebutkan, Khofifah pasti mengetahui soal dana hibah kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2021-2022 yang dikorupsi. 

Kusnadi beralasan, pelaksana dari dana hibah tersebut adalah kepala daerah. 

"Orang dia (Gubernur Jatim Khofifah) yang mengeluarkan (dana hibah), masa dia enggak tahu," kata Kusnadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (19/6/2025). 

Kusnadi mengatakan, sebelum dicairkan, dana hibah tersebut dibahas bersama dengan kepala daerah setingkat gubernur. 

"Ya dana hibah itu kan proses ya, ini proses ya, bukan materi. Ya itu kan dibicarakan bersama-sama dengan kepala daerah," ujar dia. 

KPK telah menetapkan 21 orang tersangka dalam kasus dugaan suap alokasi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. 

Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap alokasi dana hibah yang diusulkan melalui pokok pikiran (Pokir) dari kelompok masyarakat (Pokmas). 

KPK menyebutkan, 21 tersangka itu terdiri dari 4 penerima suap dan 17 pemberi suap. 

Para tersangka penerima suap itu terdiri dari 3 orang penyelenggara negara dan 1 orang staf penyelenggara negara. 

Sementara, dari 17 tersangka pemberi suap, 15 di antaranya adalah pihak swasta, sedangkan 2 orang lainnya adalah penyelenggara negara.

Baca Juga: KPK Raup Rp 24,8 Miliar dari Hasil Lelang Barang Rampasan Koruptor

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "KPK Kembali Panggil Khofifah pada Pekan Depan", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2025/06/20/20041191/kpk-kembali-panggil-khofifah-pada-pekan-depan.

Selanjutnya: Banyak Tekanan, Rupiah Diperkirakan Masih Melemah dalam Jangka Pendek

Menarik Dibaca: 9 Aplikasi Penghasil Uang Terbaik di 2025 yang Layak Dicoba di Waktu Luang

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×