Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli
Di sisi lain, tahun ini, pemerintah baru bisa memungut pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 10% dari nilai transaksi barang/jasa digital yang dikonsumsi melalui subjek pajak luar negeri (SPLN). Dengan demikian, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kemenkeu akan menarik PPN itu per 1 Agustus 2020.
Ketentuan tersebut sebagaimana dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2020 tentang Batasan Kriteria Tertentu Pemungut serta Penunjukan Pemungut, Pemungutan, Penyetoran, dan Pelaporan Pajak Pertambahan Nilai Atas Pemanfaatan Barang Kena Pajak Tidak Berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean di Dalam Daerah Pabean Melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: OECD rilis kerangka pajak untuk perusahaan seperti Grab dan Gojek, ini kata pengamat
Adapun enam pelaku usaha yang telah menerima surat keterangan terdaftar dan nomor identitas perpajakan sebagai pemungut PPN pada gelombang pertama adalah Amazon Web Services Inc., Google Asia Pacific Pte. Ltd., Google Ireland Ltd., Google LLC., Netflix International B.V., dan Spotify AB.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News