kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45930,39   2,75   0.30%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani potong insentif tenaga kesahatan, ini rinciannya


Rabu, 03 Februari 2021 / 16:51 WIB
Sri Mulyani potong insentif tenaga kesahatan, ini rinciannya
ILUSTRASI. Petugas Kesehatan. ANTARA FOTO/M Agung Rajasa


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati memotong insentif tenaga kesehatan (nakes) di tahun ini. Bahkan pengurangan insentif nakes bisa mencapai 7,5 juta.

Kebijakan tersebut sebagaimana Surat Keputusan Menteri Keuangan nomor: S-65/MK.02/2021 perihal Permohonan Perpanjangan Pembayaran Insentif Bulanan dan Santunan Kematian Bagi Tenaga Kesehatan dan Peserta Progam Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) yang Menangani Covid-19 yang dihimpun Kontan.co.id. 

SE tersebut, merinci ada lima jenis insentif bagi tenaga kesehatan, antara lain:

1.     Insentif dokter spesialis sebesar Rp 7,5 juta per bulan. Turun Rp 7,5 juta dari tahun lalu yang mencapai Rp 15 juta per bulan.

2.     Insentf peserta PDDS sebesar Rp 6,25 juta per bulan. Turun Rp 6,25 juta dari tahun lalu sebesar Rp 12,5 juta per bulan

3.     Insentif dokter umum dan gigi sebesar Rp 5 juta per bulan. Turun Rp 5 juta  dari tahun lalu senilai Rp 10 juta per bulan.

4. Insentif bidan/perawat sebesar Rp 3,75 juta per bulan. Turun Rp 3,75 juta dari tahun lalu senilai Rp 7,5 juta per bulan
 
5.    Insentif tenga kesehatan lainnya sebesar Rp 2,5 juta. Turun Rp 2,5 juta dari insnetif tahun lalu sebesar Rp 5 juta per bulan

Sementara itu, untuk santunan kematian bagi tenaga medis yang meninggal karena tertular corona masih tetap sama sebesar Rp 300 juta.

Baca Juga: Sah! Sri Mulyani berikan enam insentif perpajakan hingga 30 Juni 2020

Dalam surat edarannya, Menkeu mengatakan pelaksanaan atas satuan biaya tersebut merupakan batas tertinggi yang tidak dapat dilampaui. Selain itu, pelaksanaan innsentof nakes agar tetap memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan negara yaitu akuntabilitas, efektif, efisien dengan memperhatikan keadilan kepatuhan.

Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Askolani menyampaikan, mengenai surat edaran pemangkasan insentif nakes masih dikoordinasikan pihaknya dengan Kemterian Kesehatan (Kemenkes).

Di sisi lain, Asko menjelaskan anggaran kesehatan tahun 2021 awalnya Rp 169,7 triliun. Namun dengan perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, diperlukan alokasi yang lebih besar. Saat ini diperkirakan akan naik menjadi Rp 254 triliun. 

Sementara itu, tahun 2020 total anggaran kesehatan untuk penanganan covid dalam PEN terealisir Rp 63,5 triliun. Tahun 2021 anggaran kesehatan dalam PEN ditingkatkan menjadi Rp 125 triliun.

”Dukungan untuk tenaga kesehatan yg menangani pasien Covid dan tenaga yang melakukan vaksinasi dan penerapan disiplin kesehatan akan tetap diprioritaskan, disesuaikan dengan perkembangan dan dinamika Covid,” kata Asko kepada Kontan.co.id, Rabu (3/1). 

Asko menegaskan, Kemenkeu bersama Kemenkes masih terus melakukan penghitungan detail rencana belanja detail dengan perkembangan dinamis. Sehingga harapannya, dukungan untuk penanganan Covid dapat terpenuhi di tahun 2021.

Selanjutnya: Didukung sejumlah sentimen positif, rupiah diprediksi terus menguat di tahun 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×