kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   10,20   1.12%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Sri Mulyani: Pinjaman PEN dapat jadi sumber alternatif pendanaan bagi daerah


Senin, 27 Juli 2020 / 14:59 WIB
Sri Mulyani: Pinjaman PEN dapat jadi sumber alternatif pendanaan bagi daerah


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah pusat akan memberikan pinjaman kepada pemerintah daerah (Pemda) sebagai bagian dari program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Hal ini bertujuan untuk pemerataan ekonomi daerah setelah dihantam pandemi corona virus disease 2019 (Covid-19).

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati, mengatakan, pinjaman PEN daerah dapat menjadi sumber alternatif dukungan pendanaan bagi daerah, khususnya bagi daerah-daerah yang memiliki kelayakan dan mengalami dampak Covid-19 yang relatif parah agar mampu membiayai berbagai belanja prioritas di daerah.

Kata Menkeu, pemberian Pinjaman PEN Daerah oleh Pemerintah Pusat tersebut juga sejalan dengan arah kebijakan pembiayaan dalam APBN yakni adanya pengembangan pembiayaan kreatif dan inovatif untuk mendukung counter cyclical dan stabilisasi nasional, dengan tetap memperhatikan skema pendanaan dan pembiayaan existing di daerah.

Baca Juga: Sri Mulyani minta pemda ikut pulihkan ekonomi

“Yang hari ini kita lihat adalah yang dalam alokasi untuk mendukung pemerintah daerah. Karena memang pemerintah daerah yang paling depan dan mereka yang harus betul-betul memulihkan terutama dari kondisi kegiatan masyarakat yang sangat rumit dan juga dari sisi mengembalikan kegiatan ekonomi tanpa memperburuknya penyebaran Covid-19 itu tugas yang luar biasa sulit,” jelas Menkeu, dalam Konferensi Pers lewat daring, Senin (27/7).

Adapun, terkait kebijakan pinjaman Pemda ini, ada beberapa relaksasi dalam pengaturan, antara lain bunga pinjaman yang murah, jangka waktu pinjaman paling lama 10 tahun dan dapat dituangkan dalam APBD/Perubahan APBD dan/atau Peraturan Kepala Daerah mengenai perubahan rincian APBD mendahului Perubahan APBD.

Pada pelaksanaannya, pinjaman PEN Daerah dikelola oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) dan dilaksanakan melalui PT SMI (Persero) sebagai Special Mission Vehicle (SMV) di bawah Kementerian Keuangan.

Baca Juga: ini kriteria daerah yang bisa mengajukan pinjaman dari pemerintah pusat

Selain sebagai pelaksana Pinjaman PEN Daerah, PT SMI (Persero) juga akan menyediakan pinjaman kepada daerah dalam rangka mendukung Program PEN sebesar Rp 5 triliun. Dana tersebut di luar pembiayaan regular yang selama ini juga dilakukan oleh PT SMI, serta di luar Program PEN sehingga totalnya tidak kurang dari Rp 15 triliun.

Nah, sebagai bentuk dukungan atas inisiatif tersebut, pemerintah pusat akan memberikan subsidi bunga atas pinjaman daerah yang diberikan oleh PT SMI (Persero) tersebut. Hal ini dilakukan agar pemberian Pinjaman PEN Daerah harus dapat dilaksanakan secara cepat dan tepat dengan tetap menjaga governance pelaksanaan pinjaman.

“Provinsi DKI Jakarta dan Provinsi Jawa Barat merupakan Pemda pertama yang memanfaatkan Pinjaman PEN Daerah ini. Perjanjian tersebut sebagai bentuk dukungan atas usulan kebutuhan pembiayaan penanganan Covid-19 dan pemulihan kegiatan ekonomi di DKI sebesar Rp 12,5 triliun dan Jawa Barat sebesar Rp 4 triliun,” ujar Menkeu,

Baca Juga: Sri Mulyani guyur Rp 16,5 triliun pinjaman untuk DKI Jakarta dan Jabar

Untuk Pemprov DKI Jakarta, rencana anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur yang terkendala dana, utamanya sektor pelayanan air minum, pengendalian banjir, pengolahan sampah, transportasi, pariwisata, dan olah raga.

Sementara itu, Pemprov Jawa Barat mengajukan pinjaman sebesar Rp 4 triliun. Anggaran tersebut akan digunakan untuk membiayai pembangunan infrastruktur seperti infrastruktur sosial meliputi rumah sakit, puskesmas, dan fasilitas kesehatan.

Kemudian, infrastruktur logistik meliputi jalan/jembatan provinsi dan kabupaten atau kota), perumahan Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR). Lalu, penataan kawasan khusus yakni alun- alun, destinasi wisata, creative center, serta Infrastruktur lingkungan (Irigasi & Drainase).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×