kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.224   -44,00   -0,27%
  • IDX 7.104   7,49   0,11%
  • KOMPAS100 1.061   -0,99   -0,09%
  • LQ45 835   -0,72   -0,09%
  • ISSI 215   0,47   0,22%
  • IDX30 426   -0,26   -0,06%
  • IDXHIDIV20 514   0,82   0,16%
  • IDX80 121   -0,11   -0,09%
  • IDXV30 125   -0,43   -0,34%
  • IDXQ30 142   0,04   0,03%

Sri Mulyani: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terbit karena kondisi luar biasa


Selasa, 14 April 2020 / 17:30 WIB
Sri Mulyani: Perppu Nomor 1 Tahun 2020 terbit karena kondisi luar biasa
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati


Reporter: Abdul Basith | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan Untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19)  dikeluarkan dalam kondisi luar biasa.

Perppu tersebut meliputi dua isu besar antara lain keuangan negara dan sektor keuangan. Perppu menjadi landasan hukum bagi penyesuaian dalam kondisi luar biasa saat ini.

"Seluruh tekanan baik di kesehatan, sosial, juga usaha semua akan bermuara kepada keuangan negara," ujar Sri Mulyani usai sidang kabinet paripurna, Selasa (14/4).

Baca Juga: Sri Mulyani: Insentif perpajakan akan diperluas ke 11 sektor industri

Selain keuangan negara, Perppu juga mengatur mengenai sektor keuangan. Salah satunya  penguatan Komite Stablitas Sistem Keuangan (KSSK).

"Penguatan dari sisi koordinasi KSSK untuk antisipasi dan berupaya sekuat mungkin tidak menjalar dari krisis sosial kesehatan menjadi dampak ekonomi dan kemudian menjalar jadi dampak keuangan," terang Sri Mulyani.

Perppu tersebut mengatur penyesuaian batasan defisit, penggunaan sumber pendanaan alternatif, penyesuaian mandatory spending,  serta penerbitan Surat Berharga Negara (SBN) dan pinjaman untuk penambahan defisit. Selain itu ada insentif perpajakan bagi dunia usaha dan usaha kecil menengah dalam situasi yang berat ini.

Perppu juga memungkinkan desain program pemulihan ekonomi dalam situasi menghadapi Covid-19 dan pasca Covid-19. Berdasarkan aturan tersebut tersedia anggaran sebesar Rp 405,1 triliun.

Baca Juga: Sri Mulyani ingatkan tunjangan kinerja daerah tak boleh lebih tinggi dari pusat

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×