Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
Tidak hanya itu, berkaitan dengan temuan perlakuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang nonpermanen lainnya yang belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema, dan penyajian dalam LK BP Tapera, pemerintah akan menyelaraskan ketentuan mengenai Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 dengan ketentuan dalam UU APBN serta menyusun kebijakan akuntansi terkait pengelolaan Dana FLPP.
Bendahara Negara tersebut mengatakan, berkenaan dengan temuan belum disajikannya kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada Neraca, Pemerintah telah memerintahkan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan untuk segera memfinalisasi dan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Imbalan Kerja.
Dan terakhir, mengenai temuan kelemahan penatausahaan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pemerintah akan melakukan identifikasi upaya hukum lain yang masih mungkin dilakukan sebagai bentuk pemantauan atas putusan hukum inkracht.
"Sedangkan, untuk pengalokasian anggaran pembayaran kewajiban dari putusan hukum inkracht, Pemerintah akan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News