Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tendi Mahadi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Tahun 2021, tercatat terdapat 27 temuan pemeriksaan yang tidak mempengaruhi kewajaran penyajian laporan keuangan.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bahwa pemerintah terus berkomitmen menindaklanjuti rekomendasi BPK atas temuan tersebut, sehingga pengelolaan keuangan negara akan menjadi semakin berkualitas di masa mendatang.
Adapun tindak lanjut yang akan dilakukan pemerintah antara lain berkaitan dengan temuan penentuan kriteria Program PC-PEN Tahun 2021 dan pelaporannya pada LKPP Tahun 2021.
"Pemerintah akan menetapkan kriteria/program yang menjadi bagian dari Program PC-PEN dan mengoptimalkan implementasi mekanisme pelaporan program PC-PEN dalam laporan keuangan," ujar Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI ke-26 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2021-2022, Kamis (30/6).
Baca Juga: Kemenkeu Terbitkan Surat Utang Rp 21,87 Triliun Private Placement untuk BI
Sementara terkait dengan temuan pengelolaan insentif dan fasilitas perpajakan tahun 2021, pemerintah akan memutakhirkan sistem pengajuan insentif Wajib Pajak dan menetapkan pedoman pelaporan realisasi insentif dan fasilitas perpajakan.
Lebih lanjut Sri Mulyani mengatakan, untuk menindaklanjuti temuan kebijakan akuntansi yang belum mengatur pelaporan secara akrual atas transaksi pajak atas penyajian hal dan kewajiban negara, maka pemerintah telah menugaskan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintah (KSAP) dalam percepatan penyelesaian Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah (PSAP) terkait.
"Untuk selanjutnya akan dilakukan penyempurnaan kebijakan akuntansi terkait transaksi perpajakan Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)," jelasnya.
Berkenaan dengan temuan penganggaran, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban belanja pemerintah, pemerintah akan meningkatkan kapasitas sumber daya manusia (SDM) pengelola keuangan, meningkatkan monitoring dan evaluasi pelaksanaan anggaran, serta meningkatkan peran Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dalam memitigasi risiko ketidakpatuhan, ketidaktercapaian output, ketidaktepatan sasaran dan penyimpangan dalam pelaksanaan anggaran.
Baca Juga: Kapan Gaji ke-13 2022 Pensiunan Cair? Cek Besarannya di Sini
Terkait dengan temuan sisa dana Investasi Pemerintah dalam rangka program Pemulihan Ekonomi Nasional (IPPEN) pada PT Garuda Indonesia dan PT Krakatau Steel, Pemerintah telah mengembalikan sisa dana IPPEN PT Garuda Indonesia sebesar Rp 7,50 triliun ke kas negara.
Sementara itu, untuk temuan piutang pajak macet yang belum dilakukan tindakan penagihan yang memadai, Pemerintah akan melakukan inventarisasi atas piutang macet yang belum daluwarsa penagihan sampai dengan Juni 2022 dan mengembangkan sistem informasi dan monitoring ketetapan pajak yang akan daluwarsa penagihan.
Tidak hanya itu, berkaitan dengan temuan perlakuan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) sebagai investasi jangka panjang nonpermanen lainnya yang belum didukung keselarasan regulasi, kejelasan skema, dan penyajian dalam LK BP Tapera, pemerintah akan menyelaraskan ketentuan mengenai Dana Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada peraturan pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 dengan ketentuan dalam UU APBN serta menyusun kebijakan akuntansi terkait pengelolaan Dana FLPP.
Bendahara Negara tersebut mengatakan, berkenaan dengan temuan belum disajikannya kewajiban jangka panjang atas program pensiun pada Neraca, Pemerintah telah memerintahkan Tim Task Force untuk berkoordinasi dengan Komite Standar Akuntansi Pemerintahan untuk segera memfinalisasi dan menetapkan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Imbalan Kerja.
Dan terakhir, mengenai temuan kelemahan penatausahaan putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap (inkracht), Pemerintah akan melakukan identifikasi upaya hukum lain yang masih mungkin dilakukan sebagai bentuk pemantauan atas putusan hukum inkracht.
"Sedangkan, untuk pengalokasian anggaran pembayaran kewajiban dari putusan hukum inkracht, Pemerintah akan mempedomani peraturan perundang-undangan yang berlaku," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News