kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.704.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Sri Mulyani Layangkan Gugatan Terhadap ICW ke PTUN


Jumat, 10 Februari 2023 / 12:42 WIB
Sri Mulyani Layangkan Gugatan Terhadap ICW ke PTUN
Sri Mulyani Layangkan Gugatan Terhadap ICW ke PTUN


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melayangkan gugatan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Sri Mulyani dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.

Melansir laman PTUN, Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan. Diantaranya, pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi.

Baca Juga: Kemenkeu: Arah Kebijakan Pembiayaan Utang 2023 Akan Prudent dan Akuntabel

Kedua, “Menerima alasan-alasan keberatan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut, mengutip pada Jumat (10/2).

Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Sri Mulyani juga meminta kepada pengadilan agar membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Selama 58 Tahun Indonesia Pakai Aturan Kolonial Kelola Keuangan

Sayangnya masih belum diketahui pasti terkait masalah yang menndasari gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU

[X]
×