kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.668.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.858   36,00   0,20%
  • IDX 6.117   -60,45   -0,98%
  • KOMPAS100 795   -13,93   -1,72%
  • LQ45 599   -10,20   -1,67%
  • ISSI 213   0,20   0,09%
  • IDX30 339   -6,02   -1,75%
  • IDXHIDIV20 415   -6,04   -1,43%
  • IDX80 90   -1,62   -1,76%
  • IDXV30 112   -1,00   -0,89%
  • IDXQ30 108   -1,93   -1,75%

Sri Mulyani Layangkan Gugatan Terhadap ICW ke PTUN


Jumat, 10 Februari 2023 / 12:42 WIB
Sri Mulyani Layangkan Gugatan Terhadap ICW ke PTUN


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati melayangkan gugatan kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) di Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Gugatan tersebut dilayangkan Sri Mulyani dengan nomor perkara 47/G/KI/2023/PTUN.JKT pada 8 Februari 2023.

Melansir laman PTUN, Sri Mulyani mengajukan beberapa permintaan ke pengadilan. Diantaranya, pertama, menerima permohonan keberatan yang diajukan oleh pemohon keberatan dahulu termohon Informasi.

Baca Juga: Kemenkeu: Arah Kebijakan Pembiayaan Utang 2023 Akan Prudent dan Akuntabel

Kedua, “Menerima alasan-alasan keberatan keberatan yang ia sampaikan untuk seluruhnya,” bunyi petitum dalam gugatan tersebut, mengutip pada Jumat (10/2).

Ketiga, menyatakan batal Putusan Ajudikasi Komisi Informasi Pusat Nomor 016/VII/KIP-PS/2020 tertanggal 16 Januari 2023.

Sri Mulyani juga meminta kepada pengadilan agar membebankan seluruh biaya perkara kepada termohon keberatan dahulu Pemohon Informasi.

Baca Juga: Sri Mulyani Sebut Selama 58 Tahun Indonesia Pakai Aturan Kolonial Kelola Keuangan

Sayangnya masih belum diketahui pasti terkait masalah yang menndasari gugatan tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Langganan Business Insight promo optimal
Kontan Academy
Supply Chain End-to-End: From Forecast to Customer Value How to Manage Your Gen Z Salespeople?

[X]
×