kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.679.000   50.000   1,90%
  • USD/IDR 17.939   -8,00   -0,04%
  • IDX 6.344   -7,43   -0,12%
  • KOMPAS100 833   -2,31   -0,28%
  • LQ45 631   -3,13   -0,49%
  • ISSI 219   -0,63   -0,29%
  • IDX30 354   -1,64   -0,46%
  • IDXHIDIV20 433   -1,50   -0,35%
  • IDX80 95   -0,31   -0,33%
  • IDXV30 120   -0,41   -0,34%
  • IDXQ30 113   -0,60   -0,53%

Sri Mulyani jalankan aksi unilateral bila konsensus pajak digital gagal diputuskan


Rabu, 02 Desember 2020 / 15:34 WIB
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti pertemuan KTT G20 tahun 2020 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, 22 November 2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, rencana Menkeu sudah cukup on the track dengan menawarkan solusi mengambil langkah unilateral, apabila konsensus pajak digital tidak mencapai kesepakatan di 2021.

Kendati demikian, Fajry menilai, nantinya pungutan PTE harus mengedepankan asas fairness. Sehingga, bukan berati SPLN yang sudah pungut PPN didahulukan untuk dikenakan. Tetapi, siapapun perusahaan digitalnya, siapa yang paling memungkinkan itulah yang akan dipungut oleh pemerintah nantinya.  

“Namun yang jelas musti ada threshold-nya, jadi untuk perusahaan digital yang kecil atau transaksinya tidak signifikan tidak akan dipungut,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (2/12).

Selanjutnya: Target penerimaan pajak 2021 Rp 1.229,6 triliun, Ditjen Pajak bersiap atur strategi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Effective Warehouse Management

[X]
×