kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.929.000   -9.000   -0,46%
  • USD/IDR 16.295   -10,00   -0,06%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Sri Mulyani jalankan aksi unilateral bila konsensus pajak digital gagal diputuskan


Rabu, 02 Desember 2020 / 15:34 WIB
Sri Mulyani jalankan aksi unilateral bila konsensus pajak digital gagal diputuskan
ILUSTRASI. Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengikuti pertemuan KTT G20 tahun 2020 secara virtual dari Istana Kepresidenan Bogor, 22 November 2020.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

Sementara itu, Pengamat Pajak Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Fajry Akbar mengatakan, rencana Menkeu sudah cukup on the track dengan menawarkan solusi mengambil langkah unilateral, apabila konsensus pajak digital tidak mencapai kesepakatan di 2021.

Kendati demikian, Fajry menilai, nantinya pungutan PTE harus mengedepankan asas fairness. Sehingga, bukan berati SPLN yang sudah pungut PPN didahulukan untuk dikenakan. Tetapi, siapapun perusahaan digitalnya, siapa yang paling memungkinkan itulah yang akan dipungut oleh pemerintah nantinya.  

“Namun yang jelas musti ada threshold-nya, jadi untuk perusahaan digital yang kecil atau transaksinya tidak signifikan tidak akan dipungut,” kata Fajry kepada Kontan.co.id, Rabu (2/12).

Selanjutnya: Target penerimaan pajak 2021 Rp 1.229,6 triliun, Ditjen Pajak bersiap atur strategi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×