kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

Sri Mulyani jadi Menkeu, wacana badan penerimaan pajak diprediksi sulit terbentuk


Selasa, 22 Oktober 2019 / 18:43 WIB
Sri Mulyani jadi Menkeu, wacana badan penerimaan pajak diprediksi sulit terbentuk
ILUSTRASI. Sri Mulyani Indrawati meninggalkan Kompleks Istana Kepresidenan di Jakarta, Selasa (22/10/2019). ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari


Reporter: Grace Olivia | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wacana pemisahan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dari Kementerian Keuangan telah cukup lama santer terdengar. Bahkan, wacana itu disebut-sebut menjadi salah satu pertimbangan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk periode pemerintahan selanjutnya. 

Namun berlanjutnya jabatan Sri Mulyani sebagai Menteri Keuangan di periode 2019-2024 dinilai akan kembali mencegah wacana pembentukan Badan Penerimaan Pajak (BPP) itu terealisasi.

Baca Juga: Minimbang pemisahan Ditjen Pajak dari Kementerian Keuangan

Direktur Riset Center of Reform on Economics (Core) Indonesia Piter Abdullah memandang, Sri Mulyani menjadi salah satu yang paling resisten terhadap usulan kebijakan tersebut. 

“Sri Mulyani sepertinya sangat tidak menyetujui pembentukan BPP yang terpisah dari Kemenkeu. Ia menganggap, DJP masih belum cukup bersih untuk bisa berdiri sendiri,” tutur Piter kepada Kontan.co.id, Selasa (22/10).

Meski pesimis BPP akan terbentuk di periode pemerintahan yang baru nanti, Piter berpendapat sejatinya usulan tersebut tidak buruk, bahkan perlu didukung. Sebagai pihak yang menyumbang sekitar 80% penerimaan negara, DJP dinilai akan lebih efektif jika dapat mengelola organisasinya secara mandiri. 

Baca Juga: BI mencatat transaksi produk lokal di e-commerce hanya 6%-7% saja

Terutama, dalam hal menentukan insentif kinerja bagi otoritas pemungut pajak tersebut yang selama ini dianggap kurang memadai sehingga menimbulkan praktik-praktik pelanggaran hukum seperti korupsi.


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×