kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.240   -40,00   -0,25%
  • IDX 7.037   -29,18   -0,41%
  • KOMPAS100 1.050   -5,14   -0,49%
  • LQ45 825   -5,35   -0,64%
  • ISSI 214   -0,85   -0,40%
  • IDX30 423   -1,15   -0,27%
  • IDXHIDIV20 514   0,87   0,17%
  • IDX80 120   -0,69   -0,57%
  • IDXV30 125   1,36   1,09%
  • IDXQ30 142   0,26   0,18%

Berlaku 1 April, Bhinneka siap jalankan aturan pajak e-commerce


Kamis, 28 Maret 2019 / 21:09 WIB
Berlaku 1 April, Bhinneka siap jalankan aturan pajak e-commerce


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) akan diberlakukan 1 April 2019. Group Head, Brand Communications & PR Bhinneka Astrid Warsito mengatakan, pihaknya siap menjalankan aturan pajak e-commerce ini.

Apalagi, sejak dua tahun yang lalu sistem Bhinneka sudah terhubung dengan kantor pajak, sehingga setiap transaksi sudah dilaporkan pajaknya. "Kami mendukung dan patuh pada regulasi. Kami memiliki visi sama untuk membangun industri ekonomi digital yang lebih baik," ujar Astrid kepada Kontan.co.id, Kamis (28/3).

Dalam aturan pajak e-commerce ini disebutkan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) pada penyedia platform. Astrid pun mengatakan, pihaknya tak keberatan untuk mengumpulkan NPWP atau NIK tersebut.

Meski akan berlaku pada awal April nanti, tetapi hingga sekarang Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) belum diterbitkan. Astrid pun mengakui, penerapan aturan pajak e-commerce ini masih menunggu keputusan dari pemerintah. "Terakhir dari mereka masih tanggal 1 April, tetapi sesungguhnya masih terjadi diskusi intens tentang penerapannya," ujar Astrid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×