kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.803.000   30.000   1,08%
  • USD/IDR 17.757   18,00   0,10%
  • IDX 6.206   44,30   0,72%
  • KOMPAS100 820   7,74   0,95%
  • LQ45 631   10,77   1,74%
  • ISSI 218   -0,22   -0,10%
  • IDX30 360   5,73   1,62%
  • IDXHIDIV20 447   9,71   2,22%
  • IDX80 95   0,97   1,04%
  • IDXV30 123   1,72   1,42%
  • IDXQ30 117   2,17   1,90%

Berlaku 1 April, Bhinneka siap jalankan aturan pajak e-commerce


Kamis, 28 Maret 2019 / 21:09 WIB


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 210/PMK.010/2018 tentang Perlakuan Perpajakan atas Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (E-Commerce) akan diberlakukan 1 April 2019. Group Head, Brand Communications & PR Bhinneka Astrid Warsito mengatakan, pihaknya siap menjalankan aturan pajak e-commerce ini.

Apalagi, sejak dua tahun yang lalu sistem Bhinneka sudah terhubung dengan kantor pajak, sehingga setiap transaksi sudah dilaporkan pajaknya. "Kami mendukung dan patuh pada regulasi. Kami memiliki visi sama untuk membangun industri ekonomi digital yang lebih baik," ujar Astrid kepada Kontan.co.id, Kamis (28/3).

Dalam aturan pajak e-commerce ini disebutkan bahwa pedagang atau penyedia jasa wajib memberitahukan nomor pokok wajib pajak (NPWP) atau nomor induk kependudukan (NIK) pada penyedia platform. Astrid pun mengatakan, pihaknya tak keberatan untuk mengumpulkan NPWP atau NIK tersebut.

Meski akan berlaku pada awal April nanti, tetapi hingga sekarang Peraturan Direktur Jenderal Pajak (Perdirjen) belum diterbitkan. Astrid pun mengakui, penerapan aturan pajak e-commerce ini masih menunggu keputusan dari pemerintah. "Terakhir dari mereka masih tanggal 1 April, tetapi sesungguhnya masih terjadi diskusi intens tentang penerapannya," ujar Astrid.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×